PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 137
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
Kelompok substansi pembinaan penyelenggaraan pemagangan dalam negeri terdiri atas: a. subkelompok substansi penyelenggaraan pemagangan dalam negeri; dan b. subkelompok substansi evaluasi penyelenggaraan pemagangan dalam negeri.
