Pasal 10
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok substansi program dan anggaran I.A mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, pengintegrasian program dan anggaran unit Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas. (2) Subkelompok substansi program dan anggaran I.B mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan
fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, pengintegrasian program dan anggaran unit Direktorat Jenderal Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. (3) Subkelompok substansi program dan anggaran I.C mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, pengintegrasian program dan anggaran unit Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan dan Inspektorat Jenderal.
