Permenaker No. 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat
(5) dan ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun
2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian
Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan
Hak
Penyandang
Disabilitas,
perlu
mengatur pembentukan tim penghargaan dan tata cara
seleksi pemberian penghargaan kepada penerima
penghargaan;
b.
bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3
Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan
Nasional kepada Perusahaan dan Badan Usaha Milik
Negara yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang
Disabilitas sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan
Peraturan
Menteri
Ketenagakerjaan
tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan,
Pelindungan,
dan
Pemenuhan
Hak
Penyandang
Disabilitas;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 143);
- Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 360);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1038);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Penghargaan adalah bentuk apresiasi atas jasa dalam
melaksanakan
penghormatan,
pelindungan,
dan
pemenuhan hak penyandang disabilitas.
2.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang
dalam
berinteraksi
dengan
lingkungan
dapat
mengalami
hambatan
dan
kesulitan
untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga
negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
3.
Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas yang selanjutnya
disingkat TKPD adalah Penyandang Disabilitas yang
bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
4.
Penghormatan
adalah
sikap
menghargai
atau
menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan
segala hak yang melekat tanpa berkurang.
5.
Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar
untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak
Penyandang Disabilitas.
6.
Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk
memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak
Penyandang Disabilitas.
7.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh daerah.
jdih.kemnaker.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
- Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut: a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
- Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
- Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan provinsi.
- Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2 Pemberian Penghargaan bertujuan untuk memotivasi orang perseorangan, badan hukum, dan penyedia fasilitas publik dalam mewujudkan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak TKPD dan/atau hak akses layanan ketenagakerjaan Penyandang Disabilitas.
BAB II KRITERIA DAN SYARAT PENERIMA PENGHARGAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
(1)
Menteri memberikan Penghargaan kepada penerima
Penghargaan
yang
melakukan
Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak TKPD.
(2)
Penerima Penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi:
a.
orang perseorangan;
b.
badan hukum; dan
c.
penyedia fasilitas publik.
Bagian Kedua Orang Perseorangan
Pasal 4 (1) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus berjasa dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak TKPD. (2) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
a. memberikan inspirasi dalam menggalang dukungan yang luas untuk membangun masyarakat inklusif bagi TKPD; b. melakukan advokasi dalam pemenuhan hak TKPD; c. memberikan fasilitasi atau dukungan dalam implementasi Pemenuhan hak pekerjaan bagi TKPD; d. menemukan inovasi dan teknologi yang memberikan kemudahan Pemenuhan hak pekerjaan bagi TKPD; dan/atau e. memperjuangkan kesetaraan bagi TKPD. (3) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. warga negara Indonesia; b. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; c. memiliki integritas dalam upaya Pemenuhan hak TKPD; dan d. telah melakukan upaya Pemenuhan hak TKPD paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus atau paling singkat 4 (empat) tahun secara terputus-putus.
Bagian Ketiga Badan Hukum
Pasal 5
(1)
Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf b, meliputi:
a.
perusahaan;
b.
BUMN; dan
c.
BUMD.
(2)
Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi kriteria:
a.
menjamin proses pelatihan kerja, rekrutmen,
penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan
pengembangan
karier
yang
adil
dan
tanpa
diskriminasi;
b.
memberikan upah yang layak tanpa diskriminasi;
c.
memberikan jaminan sosial bagi TKPD;
d.
menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang
layak bagi TKPD; dan
e.
memberikan
pelindungan
keselamatan
dan
kesehatan kerja bagi TKPD.
(3)
Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi syarat:
a.
berbadan hukum Indonesia;
b.
memiliki perizinan berusaha berbasis risiko sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan; dan
c.
mempekerjakan TKPD dengan ketentuan:
1.
paling sedikit 1% (satu persen) dari jumlah
pegawai atau pekerja bagi perusahaan; atau
2.
paling sedikit 2% (dua persen) dari jumlah
pegawai atau pekerja bagi BUMN dan BUMD.
jdih.kemnaker.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pasal 6 (1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, meliputi: a. perusahaan besar; b. perusahaan menengah; dan c. perusahaan kecil. (2) Perusahaan besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki jumlah pegawai atau pekerja 100 (seratus) orang atau lebih. (3) Perusahaan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki jumlah pegawai atau pekerja 20 (dua puluh) orang sampai dengan 99 (sembilan puluh sembilan) orang. (4) Perusahaan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki jumlah pegawai atau pekerja kurang dari 20 (dua puluh) orang.
Bagian Keempat Penyedia Fasilitas Publik
Pasal 7 (1) Penyedia fasilitas publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c merupakan lembaga pelatihan kerja pemerintah dan/atau lembaga pelatihan kerja swasta. (2) Penyedia fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. menyediakan fasilitas publik yang bersifat inklusif, mudah diakses, dan bermanfaat bagi Penyandang Disabilitas; b. menyediakan alat bantu pelatihan kerja bagi peserta Penyandang Disabilitas; dan c. memiliki sumber daya manusia dengan pengetahuan, keterampilan, etika, dan kepekaan dalam melayani Penyandang Disabilitas. (3) Penyedia fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. memiliki tanda daftar atau perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. memberikan pelatihan kerja bagi Penyandang Disabilitas.
BAB III TIM PENGHARGAAN
Pasal 8
(1)
Dalam
pemberian
Penghargaan
dibentuk
tim
Penghargaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2)
Tim Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas unsur:
a.
Kementerian;
b.
kementerian/lembaga terkait;
c.
organisasi Penyandang Disabilitas;
d.
akademisi; dan/atau
e.
pemangku kepentingan terkait.
jdih.kemnaker.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
(3) Tim Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan sosialisasi pelaksanaan pemberian Penghargaan; b. melakukan seleksi terhadap calon penerima Penghargaan; dan c. mengusulkan calon penerima Penghargaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
BAB IV TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 9 Pemberian Penghargaan dilakukan melalui proses: a. seleksi; b. penilaian; dan c. penetapan.
Bagian Kedua Seleksi
Pasal 10 (1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan oleh tim Penghargaan berdasarkan prinsip: a. objektif, seleksi dilakukan berdasarkan kondisi nyata hasil verifikasi lapangan; b. transparan dan akuntabel, seleksi dilakukan melalui proses terbuka dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif; c. reliabel, seleksi dapat dipercaya baik dari proses maupun hasilnya; dan d. terukur, seleksi dilakukan berdasarkan pembobotan dari tiap indikator penilaian. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. persiapan; b. penelaahan; dan c. verifikasi dan validasi. (3) Dalam pelaksanaan seleksi, tim Penghargaan dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi.
Paragraf 1 Persiapan
Pasal 11
(1)
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a.
penyusunan rencana kegiatan;
b.
penyiapan bahan;
c.
sosialisasi; dan
d.
pengusulan.
jdih.kemnaker.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
(2)
Penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, yaitu menyusun jadwal
pelaksanaan kegiatan pemberian Penghargaan.
(3)
Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, meliputi kuesioner, bahan sosialisasi, data,
dan dokumen yang diperlukan.
(4)
Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c, yaitu penyampaian informasi dan formulir isian
nominasi kepada tim Penghargaan daerah provinsi,
kabupaten/kota, dan calon penerima Penghargaan.
(5)
Pengusulan calon penerima Penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan terhadap:
a.
orang perseorangan, perusahaan, BUMD, dan
penyedia fasilitas publik yang diusulkan oleh
Dinas Provinsi berdasarkan usulan dari Dinas
Kabupaten/Kota; dan
b.
BUMN
yang
diusulkan
oleh
badan
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang pengaturan BUMN.
Paragraf 2 Penelaahan
Pasal 12 (1) Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap data usulan calon penerima Penghargaan. (2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan pemeriksaan administratif terhadap data dan dokumen.
Paragraf 3 Verifikasi dan Validasi
Pasal 13
(1)
Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap data dan
dokumen yang telah dilakukan penelaahan.
(2)
Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dan
ketepatan
data
dan
dokumen
calon
penerima
Penghargaan.
(3)
Dalam hal diperlukan, dapat dilakukan verifikasi
lapangan untuk memeriksa kelengkapan dan ketepatan
kondisi lapangan dengan data dan dokumen calon
penerima Penghargaan.
Pasal 14 Pedoman seleksi calon penerima Penghargaan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Bagian Ketiga Penilaian
Pasal 15 Hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan penilaian oleh tim Penghargaan.
Pasal 16 Penilaian calon penerima Penghargaan untuk orang perseorangan berdasarkan indikator paling sedikit meliputi: a. inspirasi; b. advokasi; c. inovasi dan teknologi; dan d. kesetaraan TKPD.
Pasal 17 Penilaian calon penerima Penghargaan untuk perusahaan, BUMN, dan BUMD berdasarkan indikator paling sedikit meliputi: a. penempatan TKPD; b. pengembangan karier TKPD; c. upah dan jaminan sosial TKPD; d. aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi TKPD; dan e. program keselamatan dan kesehatan kerja TKPD.
Pasal 18 Penilaian calon penerima Penghargaan untuk penyedia fasilitas publik berdasarkan indikator paling sedikit meliputi: a. aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Penyandang Disabilitas; b. alat bantu pelatihan kerja; dan c. sumber daya manusia.
Pasal 19
(1)
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
berupa nominasi penerima Penghargaan.
(2)
Nominasi
penerima
Penghargaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan masing-masing 3
(tiga) Penghargaan kepada:
a.
orang perseorangan;
b.
perusahaan dengan kategori:
1.
perusahaan besar;
2.
perusahaan sedang; dan
3.
perusahaan kecil.
c.
BUMN;
d.
BUMD; dan
e.
penyedia fasilitas publik.
Bagian Keempat Penetapan
Pasal 20 (1) Nominasi penerima Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan oleh tim jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Penghargaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Menteri menetapkan penerima Penghargaan berdasarkan nominasi penerima Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB V BENTUK PENGHARGAAN
Pasal 21
(1)
Penerima Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) diberikan Penghargaan dalam bentuk:
a.
trofi;
b.
piagam;
c.
insentif; dan/atau
d.
bentuk Penghargaan lainnya.
(2)
Penghargaan dalam bentuk insentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 22 (1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian Penghargaan. (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan pertimbangan untuk pelaksanaan pemberian Penghargaan selanjutnya.
BAB VII PENDANAAN
Pasal 23 Pendanaan pelaksanaan pemberian Penghargaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Nasional kepada Perusahaan dan Badan Usaha Milik Negara yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 167), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2026
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YASSIERLI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 293
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum,
Reni Mursidayanti jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
