PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 7
BAB 2 — SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT, PESAWAT ANGKUT, DAN ALAT BANTU ANGKAT DAN ANGKUT
(1) Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pada bagian utama yang menerima beban harus: a. kuat; b. tidak cacat; dan c. memiliki tanda hasil pengujian dan/atau sertifikat bahan yang diterbitkan lembaga yang berwenang. (2) Bagian utama yang menerima beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain tali kawat baja, rantai, batang penopang (girder), kait (hook), garpu (fork), dan bak (bucket).
