Pasal 63
BAB 3 — PESAWAT ANGKAT
(1) Pemasangan gondola temporer harus: a. sesuai dengan penggunaan yang telah ditentukan; b. pada penunjang (support) di lantai teratas (roof top) atau mengunakan bobot imbang dan tiang (mast) diperkuat dengan tali penguat (pendant) yang
dikaitkan pada angkur yang terpasang di struktur bangunan; dan c. mempunyai jarak yang cukup antara dinding teratas dengan tiang gondola (mast) untuk menghindari sentuhan. (2) Pemasangan gondola permanen harus: a. sesuai dengan penggunaan yang telah ditentukan; b. di atas rel lintasan gondola secara kuat dan dilengkapi dengan pengunci, rel lintasan harus dipasang secara kuat pada support di lantai roof top; c. mempunyai jarak yang cukup antara dinding teratas dengan tiang gondola (mast) untuk menghindari sentuhan; dan d. diberi ruang bebas antara dinding dengan jarak paling sedikit 90 cm (sembilan puluh sentimeter) dari sisi luar sangkar (basket) kecuali sisi yang menghadap bangunan. (3) Gondola temporer untuk tipe tertentu yang memiliki roda atau dapat diberi roda, pemasangan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
