PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 22
BAB 3 — PESAWAT ANGKAT
(1) Pemasangan Pesawat Angkat di atas pondasi atau pada dinding bangunan harus kuat menahan beban dan memenuhi syarat kontruksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku. (2) Konstruksi pondasi dan dinding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika menyatu dengan pondasi bangunan harus sudah direncanakan kekuatannya pada saat pembuatan.
