PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 186
BAB 9 — SANKSI
Pengurus dan/atau Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
