Pasal 17
BAB 2 — SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT, PESAWAT ANGKUT, DAN ALAT BANTU ANGKAT DAN ANGKUT
(1) Pelat nama yang memuat data Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a paling sedikit memuat: a. nama pabrik pembuat; b. tahun pembuatan; c. model; d. nomor seri; dan e. kapasitas. (2) Keterangan kapasitas beban maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b harus ditulis pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca dengan jelas.
(3) Alat atau tombol penghenti darurat (emergency stop) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c harus mudah dilihat, dijangkau, dan berwarna merah. (4) Alat Pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d: a. harus dapat memastikan pengamanan terhadap Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; b. tidak dapat terlepas secara tidak sengaja, jika terlepas maka Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut tidak boleh dioperasikan; c. mampu bekerja secara otomatis jika Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut bekerja melebihi batas yang diizinkan; dan d. mampu membatasi gaya gerak dan benturan dalam kondisi berbahaya. (5) Alat Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e pada semua bagian yang bergerak dan berbahaya: a. harus dapat memastikan perlindungan terhadap Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Pesawat Angkat, Pesawat Angkut dan sekitarnya; b. harus dipasang pada semua bagian yang bergerak dan berbahaya; c. dapat mencegah pendekatan terhadap bagian atau daerah yang berbahaya selama beroperasi; dan d. tidak menghambat proses pengangkatan, penurunan, pengaturan posisi dan/atau pemindahan muatan/barang dan/atau orang. (6) Alat Pengaman dan Alat Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilarang dipindahkan atau diubah pada saat beroperasi.
