Pasal 153
BAB 6 — PERSONEL
(1) Operator forklift/lifttruck, rack stackers, reach stackers, telehandler kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat; b. berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun membantu pelayanan di bidangnya; c. sehat untuk bekerja menurut keterangan dokter; d. berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; e. memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan f. memiliki Lisensi K3. (2) Operator forklift/lifttruck, rack stackers, reach stackers, telehandler kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat; b. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun membantu pelayanan di bidangnya; c. sehat untuk bekerja menurut keterangan dokter; d. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun; e. memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan f. memiliki Lisensi K3.
