PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 144
BAB 6 — PERSONEL
Teknisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. berpendidikan paling rendah SMK jurusan teknik atau sederajat; b. memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidangnya; c. sehat untuk bekerja menurut keterangan dokter; d. berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun; e. memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya; dan f. memiliki Lisensi K3.
