PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 142
BAB 6 — PERSONEL
(1) Operator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) meliputi: a. Operator Pesawat Angkat; dan b. Operator Pesawat Angkut. (2) Kualifikasi Operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
