PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 93
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi: a. standardisasi sarana dan prasarana di Kementerian; b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian; c. koordinasi dan fasilitasi perencanaan pengadaan barang/jasa di Kementerian; d. fasilitasi dan pelaksanaan pelayanan pengadaan barang/jasa di Kementerian; e. penyiapan pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang/jasa; f. monitoring dan evaluasi pengadaan barang/jasa; g. penyiapan bahan Rencana Kebutuhan BMN (RK- BMN) Sekretariat Jenderal; dan h. penyiapan bahan pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal.
- Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
