PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 674
Pusat Data Informasi Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan data dan informasi, pengembangan sistem informatika serta penyajian informasi di bidang Ketenagakerjaan.
- Ketentuan Pasal 689 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
