Pasal 634
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran Inspektorat IV; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Inspektorat IV; c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan, Barang Milik Negara (BMN) dan sumber daya manusia aparatur melalui audit, reviu, evaluasi
dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya; d. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Inspektur Jenderal atas program yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas; e. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan, Barang Milik Negara (BMN) dan sumber daya manusia aparatur serta pengawasan lainnya; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat IV.
- Ketentuan ayat (1) diubah dan ayat (2) Pasal 636 dihapus sehingga Pasal 636 berbunyi sebagai berikut:
