Pasal 630
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 629, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran Inspektorat III; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Inspektorat III; c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan, Barang Milik Negara (BMN) dan sumber daya manusia aparatur melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya; d. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Inspektur Jenderal atas program yang diselenggarakan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; e. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan, Barang Milik Negara (BMN), sumber daya manusia aparatur serta pengawasan lainnya; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat III.
- Ketentuan ayat (1) diubah dan ayat (2) pasal 632 dihapus sehingga Pasal 632 berbunyi sebagai berikut:
