PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 486
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan anggaran dan administrasi keuangan, serta penyusunan laporan keuangan Sekretariat dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Ketentuan Pasal 487 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
