Pasal 390
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan pelaksanaan pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan
penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), serta revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan akuntansi, penyusunan laporan keuangan Sekretariat dan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
- Ketentuan Pasal 395 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
