PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 275
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan, peningkatan kompetensi, dan mutasi sumber daya manusia aparatur, administrasi jabatan fungsional, serta penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan dan dokumentasi, rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara Sekretariat dan Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
- Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
