Pasal 273
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kompetensi, mutasi sumber daya manusia aparatur, serta administrasi jabatan fungsional Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; b. penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan dokumentasi Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara Sekretariat dan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
- Ketentuan Pasal 274 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
