Pasal 267
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), serta revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan akuntansi, penyusunan laporan keuangan Sekretariat dan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
- Ketentuan Pasal 272 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
