Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2026
TENTANG
PEKERJAAN ALIH DAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat
(2) dalam Pasal 81 angka 18 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan
sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 168/PUU-XXI/2023 dalam perkara Pengujian
Undang-Undang
Nomor
6
Tahun
2023
tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu
mengatur pekerjaan alih daya;
b.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan tentang Pekerjaan Alih Daya;
Mengingat
: 1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2008
Nomor
166,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2024
Nomor
225,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
jdih.kemnaker.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6647);
- Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 360);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1038);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PEKERJAAN ALIH DAYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan adalah:
a.
setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau
tidak,
milik
orang
perseorangan,
milik
persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik
swasta maupun milik negara yang mempekerjakan
pekerja/buruh dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain;
b.
usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang
mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang
lain dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
2.
Perusahaan Pemberi Pekerjaan adalah Perusahaan
yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan
kepada Perusahaan Alih Daya.
3.
Perusahaan Alih Daya adalah badan usaha berbentuk
badan
hukum
yang
memenuhi
syarat
untuk
melaksanakan
pekerjaan
tertentu
berdasarkan
perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan Pemberi
Pekerjaan.
4.
Perjanjian Alih Daya adalah kesepakatan tertulis antara
Perusahaan Pemberi Pekerjaan dengan Perusahaan
Alih Daya yang memuat hak dan kewajiban para pihak
dalam penyerahan pelaksanaan pekerjaan.
5.
Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil
yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan
kegiatan
pembinaan,
pemeriksaan,
pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem
pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
- Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/ kota.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
BAB II JENIS DAN BIDANG PEKERJAAN ALIH DAYA
Pasal 2 Perusahaan Pemberi Pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan Alih Daya melalui Perjanjian Alih Daya yang dibuat secara tertulis.
Pasal 3
(1)
Sebagian
pelaksanaan
pekerjaan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jenis dan bidang
pekerjaan di Perusahaan Pemberi Pekerjaan dalam
bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh.
(2)
Jenis dan bidang pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan kegiatan penunjang, meliputi:
a.
layanan kebersihan;
b.
penyediaan makanan dan minuman;
c.
pengamanan;
d.
penyediaan
pengemudi
dan
angkutan
pekerja/buruh;
e.
layanan penunjang operasional; dan
f.
pekerjaan penunjang di bidang pertambangan,
perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
BAB III PERJANJIAN ALIH DAYA
Pasal 4
(1)
Perjanjian Alih Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 paling sedikit memuat:
a.
pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan
Alih Daya;
b.
jangka waktu Perjanjian Alih Daya;
c.
lokasi pelaksanaan pekerjaan;
d.
jumlah pekerja/buruh alih daya;
e.
pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya
paling sedikit meliputi upah, upah kerja lembur,
waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, hak
atas keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan
sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan hak
atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan
hubungan kerja; dan
f.
hak dan kewajiban Perusahaan Alih Daya dan
Perusahaan
yang
menyerahkan
sebagian
pelaksanaan pekerjaan.
(2)
Pelindungan
dan
hak
pekerja/buruh
alih
daya
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
e
dilaksanakan
sekurang-kurangnya
sesuai
dengan
jdih.kemnaker.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan Alih Daya. (3) Perusahaan Pemberi Pekerjaan bertanggung jawab memastikan Perusahaan Alih Daya memenuhi pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1)
Perusahaan Alih Daya wajib memiliki bukti pencatatan
Perjanjian Alih Daya.
(2)
Permohonan pencatatan Perjanjian Alih Daya diajukan
oleh Perusahaan Alih Daya kepada Dinas di lokasi
pekerjaan dilaksanakan, paling lambat 3 (tiga) hari
kerja sejak Perjanjian Alih Daya ditandatangani oleh
para pihak.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan dengan melampirkan dokumen Perjanjian
Alih Daya.
(4)
Dinas yang berwenang memeriksa Perjanjian Alih Daya
yang dicatatkan dapat menangguhkan penerbitan bukti
pencatatan
apabila
tidak
memenuhi
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan
Pasal 4.
(5)
Dalam hal Perjanjian Alih Daya telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) dan Pasal 4, Dinas menerbitkan bukti pencatatan.
(6)
Kepala Dinas harus menyampaikan laporan pencatatan
Perjanjian Alih Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) kepada Menteri dengan tembusan kepala dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan provinsi secara berkala setiap 3 (tiga)
bulan.
BAB IV KEWAJIBAN PERUSAHAAN ALIH DAYA
Pasal 6 Perusahaan Alih Daya wajib memenuhi kewajiban sebagai pemegang perizinan berusaha bidang alih daya, yaitu: a. menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan; b. mencatatkan Perjanjian Alih Daya kepada Dinas; dan c. menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1 (satu) tahun sejak perizinan berusaha diterbitkan.
BAB V PENGAWASAN
Pasal 7 Pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 8
(1)
Perusahaan
Pemberi
Pekerjaan
yang
melanggar
ketentuan Pasal 3, dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis; dan
b.
pembatasan kegiatan usaha.
(2)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3)
Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berupa:
a.
pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau
jasa dalam waktu tertentu; dan/atau
b.
penundaan pemberian perizinan berusaha di salah
satu atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang
memiliki proyek di beberapa lokasi.
(4)
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan oleh instansi yang berwenang
menerbitkan
perizinan
berdasarkan
rekomendasi
Pengawas Ketenagakerjaan.
Pasal 9 Perusahaan Alih Daya yang melanggar ketentuan Pasal 6, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Perjanjian Alih Daya yang telah ada masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Perjanjian Alih Daya; dan b. jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang ada di Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan Pemberi Pekerjaan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2026
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YASSIERLI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2026
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 281
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum,
Reni Mursidayanti jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
