PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA DAN PELAKSANAAN...
Pasal 19
BAB 4 — BUKTI KEPESERTAAN
(1) Sertifikat kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan kartu kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) diterbitkan dan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Pengusaha paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak iuran dibayarkan. (2) Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengusaha kepada Peserta paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.
