PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA DAN PELAKSANAAN...
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN REKOMPOSISI IURAN
Dalam hal Pekerja/Buruh tidak memenuhi persyaratan sebagai Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, iuran JKK dan JKM berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan tanpa dilakukan rekomposisi iuran.
