PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN ELEKTRONIK KARTU TENAGA KERJA...
Pasal 8
BAB 3 — PELAPORAN
Menteri dapat melakukan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan terhadap pelayanan pemberian e-KTKLN.
