PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN ELEKTRONIK KARTU TENAGA KERJA...
Pasal 6
BAB 3 — PELAPORAN
Kepala BNP2TKI wajib melaporkan pelayanan pemberian e-KTKLN secara berkala setiap 1 (satu) bulan kepada Menteri.
