PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN ELEKTRONIK KARTU TENAGA KERJA...
Pasal 4
BAB 2 — ELEKTRONIK KARTU TENAGA KERJA LUAR NEGERI
Data identitas TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), paling sedikit memuat keterangan jati diri TKI (nama dan alamat, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan identitas ahli waris), dokumen perjalanan dan dokumen kerja TKI, PPTKIS, mitra usaha dan/atau pengguna, kepesertaan asuransi dan nomor rekening bank calon TKI di INDONESIA.
