Permenaker No. 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Penerapan Manajemen Risiko Kementerian Ketenagakerjaan - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melakukan pengendalian intern dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung pencapaian kinerja Kementerian Ketenagakerjaan, perlu dilakukan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan penerapan manajemen risiko Kementerian Ketenagakerjaan; b. bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Penerapan Manajemen Risiko Kementerian Ketenagakerjaan;
Mengingat
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2008
Nomor
166,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2024
Nomor
225,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 90);
- Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 360);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 818);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1038);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik. 4. Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disebut Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Asesor adalah pelaksana penilaian mandiri maturitas SPIP.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di Kementerian.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan Pengawasan Intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Risiko adalah kemungkinan terjadinya sesuatu peristiwa yang dapat membawa akibat yang tidak diinginkan atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
Manajemen Risiko adalah proses yang proaktif dan kontinu meliputi identifikasi, analisis, evaluasi, pengendalian, informasi komunikasi, pemantauan, dan pelaporan Risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola Risiko dan potensinya.
Manajemen Risiko Indeks adalah indeks yang menggambarkan kualitas penerapan manajemen risiko di lingkup Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang diperoleh dari perhitungan parameter penilaian pengelolaan risiko.
Penilaian Risiko adalah kegiatan mengidentifikasi, menganalisis dan mengevaluasi seluruh Risiko atau potensi Risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan dan/atau sasaran organisasi yang dilakukan melalui proses yang sistematis dan terukur.
Analisis Risiko adalah proses penilaian terhadap Risiko yang telah teridentifikasi dalam rangka mengestimasi kemungkinan munculnya dan besaran dampaknya untuk menetapkan level Risiko.
Level Risiko adalah tingkatan Risiko yang terdiri atas lima tingkatan yang meliputi sangat tinggi, tinggi, sedang, rendah, dan sangat rendah.
Unit Pemilik Risiko adalah unit organisasi pemilik peta strategi yang bertanggung jawab melaksanakan proses Manajemen Risiko atas sasaran organisasi sesuai tugas dan fungsi organisasi/unit kerja yang bersangkutan.
Pemilik Risiko adalah pejabat yang bertanggung jawab melakukan Manajemen Risiko atas sasaran organisasi sesuai tugas dan fungsi organisasi/unit kerja yang bersangkutan.
Pengelola Risiko adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pemilik Risiko sebagai penanggung jawab Manajemen Risiko pada unit kerja yang bersangkutan.
Budaya Risiko adalah sekumpulan nilai, kepercayaan, pengetahuan dan pemahaman tentang Risiko, yang dimiliki bersama oleh seluruh pegawai dengan tujuan yang sama.
Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2 Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggaraan SPIP; dan b. penerapan Manajemen Risiko.
Pasal 3 (1) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bertujuan memberikan keyakinan yang memadai untuk tercapainya efektivitas dan efisiensi dari penetapan tujuan sampai dengan pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dengan keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bertujuan meningkatkan kualitas perencanaan, kinerja, dan efektivitas pengendalian intern melalui penerapan Manajemen Risiko.
BAB II PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4 Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Pelaksana SPIP; b. penguatan efektivitas penyelenggaraan SPIP; dan c. penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP.
Pasal 5 Penyelenggaraan SPIP dilaksanakan sepanjang tahun, dilakukan dengan periode waktu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Pelaksana Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Pasal 6
(1)
Pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a terdiri atas:
a.
Menteri;
b.
jabatan pimpinan tinggi madya;
c.
jabatan pimpinan tinggi pratama; dan
d.
kepala UPT.
(2)
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
melakukan pengendalian intern atas penyelenggaraan
SPIP.
jdih.kemnaker.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
(3) Pimpinan unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya, pimpinan unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama, dan kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d bertanggung jawab melakukan pengendalian intern atas penyelenggaraan SPIP. (4) Pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 (1) Penyelenggaraan SPIP dikoordinasikan oleh: a. sekretaris jenderal di tingkat Kementerian; dan b. pejabat pimpinan tinggi madya di tingkat unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya. (2) Sekretaris jenderal di tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. menyiapkan perumusan kebijakan kegiatan pengendalian intern di tingkat Kementerian; b. mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan kegiatan pengendalian intern di tingkat Kementerian; dan c. mengoordinasikan pelaksanaan dan pelaporan penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP di tingkat Kementerian. (3) Pejabat pimpinan tinggi madya di tingkat unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. menyiapkan perumusan kebijakan kegiatan pengendalian intern di tingkat unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya; b. mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan kegiatan pengendalian intern di tingkat unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya; dan c. mengoordinasikan pelaksanaan dan pelaporan penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP di tingkat unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya.
Pasal 8
(1)
Pimpinan unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya,
pimpinan unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama,
dan kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) wajib menerapkan unsur SPIP.
(2)
Unsur SPIP terdiri atas:
a.
lingkungan pengendalian;
b.
Penilaian Risiko;
c.
kegiatan pengendalian;
d.
informasi dan komunikasi; dan
e.
pemantauan pengendalian intern.
(3)
Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan dengan mengintegrasikan unsur
SPIP
secara
konkret
dalam
melaksanakan
pengendalian intern pada program dan/atau kegiatan
jdih.kemnaker.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
utama dan layanan unit kerja masing-masing. (4) Unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas sub unsur sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1)
Dalam penyelenggaraan SPIP dibentuk satuan tugas
penyelenggaraan SPIP.
(2)
Satuan tugas penyelenggaraan SPIP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
satuan
tugas
penyelenggaraan
SPIP
tingkat
Kementerian;
b.
satuan tugas penyelenggaraan SPIP tingkat unit
kerja jabatan pimpinan tinggi madya;
c.
satuan tugas penyelenggaraan SPIP tingkat unit
kerja jabatan pimpinan tinggi pratama; dan
d.
satuan tugas penyelenggaraan SPIP tingkat UPT
setingkat unit kerja jabatan pimpinan tinggi
pratama dan administrator.
(3)
Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan melalui keputusan Menteri, keputusan
pimpinan unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya,
keputusan pimpinan unit kerja jabatan pimpinan tinggi
pratama, dan keputusan kepala UPT.
(4)
Satuan tugas penyelenggaraan SPIP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibentuk dengan susunan
keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 10 Satuan tugas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit mempunyai tugas: a. memastikan dilaksanakannya seluruh tahapan penyelenggaraan SPIP oleh unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya, unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama dan UPT; b. melakukan koordinasi dengan instansi pembina SPIP; c. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengendalian intern pada unit kerja masing-masing; dan d. melaporkan secara berkala hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengendalian intern kepada Menteri, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau kepala UPT.
Bagian Ketiga Penguatan Efektivitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Pasal 11 (1) Penguatan efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan melalui: a. pembinaan; dan jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
b. Pengawasan Intern. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal. (3) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.
Pasal 12
(1)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf a dilakukan untuk:
a.
meningkatkan
pemahaman,
membangun
kesadaran, dan persamaan persepsi mengenai
SPIP; dan
b.
meningkatkan kompetensi dan kapasitas seluruh
personil dalam penyelenggaraan SPIP.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui kegiatan:
a.
sosialisasi;
b.
pendidikan dan pelatihan;
c.
pembimbingan dan konsultansi;
d.
forum diskusi;
e.
diseminasi;
f.
peningkatan kompetensi APIP; dan/atau
g.
pembinaan lainnya.
Pasal 13 (1) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan untuk: a. memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah; b. memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas Manajemen Risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah; dan c. memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. (2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan/atau e. pengawasan lainnya.
Bagian Keempat Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Pasal 14 (1) Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas: a. penilaian mandiri; b. penjaminan kualitas; dan jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
c. evaluasi. (2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan secara bertahap dimulai dari penilaian mandiri oleh: a. UPT; b. unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama; c. unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya; dan d. Kementerian. (3) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Inspektorat Jenderal atas hasil penilaian mandiri. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh badan yang menyelenggarakan fungsi pengawasan keuangan, dan pembangunan atas hasil penilaian mandiri dan penjaminan kualitas. (5) Penilaian mandiri dan penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan melalui tahapan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1)
Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara
terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) meliputi unsur:
a.
SPIP;
b.
Manajemen Risiko Indeks;
c.
indeks efektivitas pengendalian korupsi; dan
d.
kapabilitas APIP.
(2)
Penilaian unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Penilaian unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 16
(1)
Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
komponen penilaian; dan
b.
periode yang dinilai.
(2)
Komponen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a.
penetapan tujuan untuk menilai kualitas sasaran
strategis
dan
strategi
pencapaian
sasaran
strategis;
b.
struktur dan proses untuk menilai kualitas
struktur dan proses penyelenggaraan SPIP yang
tercermin dari pemenuhan 5 (lima) unsur SPIP;
dan
c.
pencapaian tujuan untuk menilai pencapaian
hasil penyelenggaraan SPIP, yang terdiri dari
efektivitas
dan
efisiensi
pencapaian
tujuan
organisasi,
keandalan
pelaporan
keuangan,
pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap
jdih.kemnaker.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
peraturan perundang-undangan. (3) Periode yang dinilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan: a. penetapan tujuan dilakukan atas dokumen perencanaan tahun berjalan; b. struktur dan proses dilakukan atas pengendalian yang dilaksanakan pada tahun berjalan; dan c. pencapaian tujuan dilakukan atas kinerja tahun sebelumnya. (4) Periode yang dinilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rentang waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 1 Juli tahun sebelumnya sampai dengan tanggal 30 Juni tahun berjalan.
BAB III PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Bagian Kesatu Umum
Pasal 17 (1) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas penerapan: a. Manajemen Risiko lintas sektor; dan b. Manajemen Risiko organisasi. (2) Penerapan Manajemen Risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor. (3) Penerapan Manajemen Risiko organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan melalui kebijakan Manajemen Risiko. (4) Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. struktur Manajemen Risiko; b. kerangka kerja Manajemen Risiko; dan c. strategi pembangunan Budaya Risiko.
Bagian Kedua Struktur Manajemen Risiko
Pasal 18 (1) Struktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a merupakan sinergi antar personel pada semua level atau tingkatan yang memberikan perspektif lengkap tentang Manajemen Risiko. (2) Struktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan konsep 3 (tiga) lini terdiri atas: a. lini pertama; b. lini kedua; dan c. lini ketiga.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
(3) Konsep 3 (tiga) lini dalam struktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19 Lini pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh: a. Pemilik Risiko; dan b. Pengelola Risiko.
Pasal 20
(1)
Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf
a
dilakukan
oleh
pimpinan
Kementerian
dan/atau pimpinan unit kerja Kementerian yang
bertanggung jawab untuk melakukan Manajemen
Risiko di unit kerja yang bersangkutan.
(2)
Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
Pemilik Risiko untuk level Kementerian yaitu
Menteri;
b.
Pemilik Risiko untuk level unit kerja jabatan
pimpinan tinggi madya yaitu pejabat pimpinan
tinggi madya;
c.
Pemilik Risiko untuk level unit kerja jabatan
pimpinan tinggi pratama yaitu pejabat pimpinan
tinggi pratama di pusat dan UPT; dan
d.
Pemilik
Risiko
untuk
UPT
di
Kementerian
setingkat administrator yaitu Kepala UPT.
(3)
Pemilik Risiko bertanggung jawab:
a.
memastikan Risiko telah diidentifikasi, dinilai,
dikelola, dan dipantau;
b.
menentukan tingkat selera Risiko yang tepat;
c.
mengintegrasikan Manajemen Risiko ke dalam
pencapaian kinerja dengan menetapkan dan
mendelegasikan
pelaksanaan
rencana
tindak
pengendalian; dan
d.
menyampaikan laporan pengelolaan Risiko yang
disusun Pengelola Risiko.
Pasal 21 (1) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b merupakan pejabat yang ditunjuk oleh Pemilik Risiko sebagai penanggung jawab Manajemen Risiko pada unit kerja masing-masing. (2) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengelola Risiko tingkat Kementerian; b. Pengelola Risiko tingkat unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya; c. Pengelola Risiko tingkat unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama di pusat dan UPT; dan d. Pengelola Risiko tingkat UPT setingkat administrator.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
(3) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab untuk: a. memfasilitasi dan mengadministrasikan proses identifikasi dan Analisis Risiko dalam daftar Risiko dan peta Risiko; b. mengadministrasikan kegiatan pengendalian dan pemantauan Risiko serta menuangkannya dalam rencana tindak pengendalian; c. menyusun catatan historis atas peristiwa Risiko yang terjadi dan menuangkannya ke dalam laporan peristiwa Risiko; dan d. melaporkan pelaksanaan Manajemen Risiko kepada Pemilik Risiko.
Pasal 22 (1) Lini kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Unit Manajemen Risiko. (2) Unit Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit yang mengoordinasikan proses Manajemen Risiko.
Pasal 23
(1)
Unit Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 dilakukan melalui tingkatan yang terdiri atas:
a.
Kementerian berada di Inspektorat Jenderal;
b.
unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya berada
di:
1.
Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2.
Sekretariat Direktorat Jenderal;
3.
Sekretariat Badan; dan
4.
Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja
untuk Sekretariat Jenderal.
(2)
Unit Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas:
a.
memantau Penilaian Risiko dan rencana tindak
pengendalian;
b.
memantau
pelaksanaan
rencana
tindak
pengendalian;
c.
memantau tindak lanjut hasil reviu atau audit atas
Manajemen Risiko;
d.
memberikan umpan balik berupa usulan atau
rekomendasi perbaikan pelaksanaan Manajemen
Risiko oleh Unit Pemilik Risiko;
e.
menyusun laporan triwulanan dan tahunan atas
kegiatan pemantauan Manajemen Risiko;
f.
memberikan sosialisasi terkait Manajemen Risiko
kepada seluruh unit kerja di Kementerian dan
memvalidasi usulan Risiko baru dari Unit Pemilik
Risiko; dan
g.
melakukan reviu daftar Risiko.
Pasal 24 (1) Lini ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh unit pengawas intern. (2) Unit pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh APIP. jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
(3)
Unit pengawas intern sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertanggung jawab dalam rangka kegiatan
Pengawasan Intern berbasis Risiko.
(4)
Unit pengawas intern sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas:
a.
memberikan keyakinan bahwa proses Manajemen
Risiko telah sesuai dengan Peraturan Menteri ini;
b.
melakukan evaluasi atas proses Manajemen Risiko
dan pelaporan Risiko;
c.
melakukan reviu atas pengelolaan Risiko; dan
d.
memberikan
keyakinan
bahwa
Risiko
telah
dievaluasi secara tepat.
(5)
Unit pengawas intern sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat memberikan:
a.
fasilitasi identifikasi Risiko dan evaluasi Risiko;
dan/atau
b.
saran kepada pemilik Risiko dalam melakukan
perlakuan Risiko.
Bagian Ketiga Kerangka Kerja Manajemen Risiko
Pasal 25 Kerangka kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b terdiri atas: a. sistem Manajemen Risiko; b. proses Manajemen Risiko; dan c. evaluasi Manajemen Risiko.
Pasal 26 (1) Sistem Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a terdiri atas: a. kebijakan pelaksanaan; b. prosedur; dan c. praktik Manajemen Risiko yang bersifat sistematis dan terintegrasi. (2) Sistem Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan proses Manajemen Risiko. (3) Proses Manajemen Risiko dilaksanakan dengan menggunakan sistem informasi Manajemen Risiko yang terintegrasi.
Pasal 27 (1) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b merupakan penerapan kebijakan, prosedur, dan praktik manajemen secara sistematis. (2) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh seluruh unit kerja di Kementerian Ketenagakerjaan. (3) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. komunikasi dan konsultasi; b. penetapan konteks; c. Penilaian Risiko; jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
d.
perlakuan Risiko;
e.
reviu dan pemantauan; dan
f.
dokumentasi dan pelaporan.
Pasal 28 (1) Evaluasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dilakukan oleh pengawas intern. (2) Evaluasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai efektivitas penerapan Manajemen Risiko. (3) Hasil evaluasi Manajemen Risiko digunakan untuk memberikan masukan kepada pimpinan dalam rangka perbaikan penerapan Manajemen Risiko.
Paragraf 1 Komunikasi dan Konsultasi
Pasal 29 (1) Komunikasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a merupakan proses penyediaan dan pemanfaatan sarana komunikasi dan konsultasi untuk menunjang pelaksanaan Manajemen Risiko menjadi lebih cepat dan efektif. (2) Komunikasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. rapat berkala; b. dialog Risiko; dan/atau c. media lainnya. (3) Rapat berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pada saat melaksanakan proses Manajemen Risiko. (4) Dialog Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan setiap saat dan tidak terbatas oleh kegiatan formal. (5) Media lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan melalui surat edaran, nota dinas, dan/atau media sosial.
Paragraf 2 Penetapan Konteks
Pasal 30
(1)
Penetapan konteks sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (3) huruf b merupakan proses
menentukan parameter internal dan eksternal untuk
mengelola Risiko serta menentukan ruang lingkup
kriteria Risiko.
(2)
Penetapan konteks sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pengelola Risiko melalui tahapan:
a.
mengidentifikasi
hal-hal
yang
mengancam
eksistensi Unit Pemilik Risiko;
b.
mengidentifikasi
sasaran
strategis/program
strategis Unit Pemilik Risiko;
c.
mengidentifikasi proses bisnis Unit Pemilik Risiko;
d.
mengidentifikasi pemangku kepentingan;
jdih.kemnaker.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
e. merumuskan kriteria kemungkinan dan dampak terjadinya Risiko; f. menetapkan matriks Risiko; dan g. menetapkan selera Risiko. (3) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan contoh Format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 3 Penilaian Risiko
Pasal 31 (1) Penilaian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c merupakan kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran unit kerja dan Kementerian secara keseluruhan. (2) Penilaian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. identifikasi Risiko; b. Analisis Risiko; dan c. evaluasi Risiko.
Pasal 32 (1) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a merupakan proses menetapkan Risiko. (2) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengidentifikasi dan menguraikan seluruh hal yang berpotensi Risiko yang berasal dari faktor internal maupun eksternal. (3) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemahaman sebagai berikut: a. kejadian Risiko merupakan pernyataan kondisional atas peristiwa atau keadaan yang berpotensi menghambat pencapaian sasaran atau tujuan organisasi; b. dampak Risiko merupakan akibat langsung yang timbul dan dirasakan setelah Risiko terjadi; dan c. identifikasi Risiko dilakukan terhadap seluruh Unit Pemilik Risiko dibantu oleh Pengelola Risiko yang ada di setiap Unit Pemilik Risiko.
Pasal 33 (1) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap sasaran, program, dan kegiatan yang tercantum pada rencana strategis atau perjanjian kinerja. (2) Pelaksanaan identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemilik Risiko dibantu oleh Pengelola Risiko pada awal tahun. (3) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan penetapan konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
(4) Identifikasi Risiko dilakukan berdasarkan kategori Risiko yang menggambarkan seluruh jenis Risiko yang terdapat dalam organisasi. (5) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 34
(1)
Identifikasi Risiko dilakukan pada Unit Pemilik Risiko
level Kementerian, unit kerja jabatan pimpinan tinggi
madya, unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama dan
UPT dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
level Kementerian, dilakukan dengan cara menarik
Risiko signifikan atau prioritas dari daftar Risiko
Unit Pemilik Risiko level unit kerja jabatan
pimpinan tinggi madya dan unit kerja jabatan
pimpinan tinggi pratama serta isu-isu strategis;
b.
level unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya,
berdasarkan penetapan konteks Unit Pemilik
Risiko level unit kerja jabatan pimpinan tinggi
madya, identifikasi Risiko dilakukan dengan cara
menarik Risiko signifikan atau prioritas dari daftar
Risiko Unit Pemilik Risiko seluruh unit kerja
jabatan pimpinan tinggi pratama terhadap seluruh
kegiatan (populasi);
c.
level unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama,
berdasarkan penetapan konteks Unit Pemilik
Risiko level unit kerja jabatan pimpinan tinggi
pratama, identifikasi Risiko dilakukan terhadap
seluruh kegiatan (populasi) yang telah ditetapkan
untuk unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama
yang bersangkutan dan UPT;
d.
level UPT, berdasarkan penetapan konteks Unit
Pemilik Risiko level UPT, identifikasi Risiko
dilakukan terhadap seluruh kegiatan (populasi)
yang telah ditetapkan untuk UPT.
(2)
Risiko yang telah teridentifikasi harus diberikan kode
Risiko dan kode penyebab Risiko dengan ketentuan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(3)
Pengelola Risiko menuangkan hasil identifikasi Risiko
pada
formulir
identifikasi
Risiko
sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Risiko perlu dimutakhirkan jika ada perubahan kondisi
di Unit Pemilik Risiko yang dilakukan pada triwulan
berikutnya.
Pasal 35 (1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Pemilik Risiko dibantu oleh Pengelola Risiko. (2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. menetapkan Level Risiko berdasarkan matriks jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Risiko;
b.
memilah Risiko berdasarkan level;
c.
menyusun peta Risiko; dan
d.
menetapkan peta Risiko.
(3)
Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui proses sebagai berikut:
a.
menganalisis Risiko berdasarkan hasil identifikasi
Risiko;
b.
melakukan penilaian terhadap estimasi level
kemungkinan dan dampak berdasarkan tabel
kriteria kemungkinan dan kriteria dampak dengan
ketentuan sebagai berikut:
1.
Risiko yang melekat (Inherent Risk); dan
2.
Risiko residu setelah pengendalian yang ada
(Residual Risk);
c.
menentukan besaran Level Risiko dengan cara
mengombinasikan antara level kemungkinan dan
level dampak Risiko sebagaimana tercantum
dalam matriks Analisis Risiko pada Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(4)
Hasil Analisis Risiko dituangkan pada formulir Analisis
Risiko sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 36
(1)
Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (2) huruf c merupakan proses untuk menentukan
daftar prioritas Risiko.
(2)
Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan Pemilik Risiko dan dibantu oleh Pengelola
Risiko dengan membandingkan antara peta Risiko
dengan selera Risiko yang telah ditetapkan Pemilik
Risiko.
(3)
Proses atau tahapan evaluasi Risiko dilakukan sebagai
berikut:
a.
menentukan peringkat Level Risiko residu dengan
skor Risiko residu tinggi di letakkan di urutan awal
berdasarkan hasil Analisis Risiko;
b.
mempertimbangkan level selera Risiko yang telah
ditetapkan pada tahap penetapan konteks, dengan
penjelasan sebagai berikut:
1.
Selera Risiko merupakan besaran Level Risiko
yang berada dalam area penerimaan Risiko
dan
tidak
perlu
dilakukan
kegiatan
pengendalian; dan/atau
2.
Risiko yang Level Risiko residu di atas selera
Risiko wajib dilakukan kegiatan pengendalian
untuk menurunkan besaran Level Risiko dan
dituangkan dalam Lampiran II; dan
c.
menentukan Level Risiko dari setiap Risiko yang
ada di daftar Risiko prioritas berdasarkan peta
Risiko sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Paragraf 4 Perlakuan Risiko
Pasal 37
(1)
Perlakuan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (3) huruf d merupakan proses merancang dan
menetapkan rencana tindak pengendalian.
(2)
Perlakuan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan Pemilik Risiko dan dibantu oleh Pengelola
Risiko yang meliputi:
a.
mengidentifikasi opsi penanganan Risiko;
b.
menilai atau memperkirakan opsi penanganan
Risiko;
c.
menyiapkan rencana perlakuan Risiko; dan
d.
mengimplementasikan rencana perlakuan Risiko.
(3)
Perlakuan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tahapan:
a.
mengidentifikasi
akar
penyebab
dari
Risiko
terpilih, melalui metode analisis akar masalah
atau metode lainnya;
b.
menuangkan kegiatan pengendalian terhadap
Risiko terpilih ke dalam dokumen rencana tindak
pengendalian;
c.
menentukan indikator terlaksananya kegiatan
pengendalian dan pihak yang melaksanakan
kegiatan pengendalian;
d.
merencanakan
jadwal
pelaksanaan
kegiatan
pengendalian;
e.
melakukan penilaian terhadap Level Risiko
(treated risk/nilai Risiko jika diberi perlakuan)
setelah
mempertimbangkan
kegiatan
pengendalian; dan
f.
kegiatan
pengendalian
yang
telah
diimplementasikan
dapat
digunakan
kembali/dilakukan perubahan menjadi kegiatan
pengendalian untuk proses Analisis Risiko periode
berikutnya.
(4)
Format tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 5 Reviu dan Pemantauan
Pasal 38
(1)
Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3)
huruf e merupakan penelaahan ulang bukti-bukti
suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan
tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,
standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (3) huruf e merupakan proses pengawasan yang
dilakukan secara terus menerus untuk memastikan
setiap proses Manajemen Risiko telah dilaksanakan.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
(3)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh:
a.
Unit Pemilik Risiko paling sedikit setiap 1 (satu)
bulan sekali;
b.
Unit Manajemen Risiko paling sedikit setiap 1
(satu) bulan sekali; dan
c.
Unit Pengawas Intern sesuai dengan program kerja
pengawasan tahunan Inspektorat Jenderal.
(4)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan dengan cara:
a.
memastikan
penerapan
Manajemen
Risiko
berjalan secara efektif sesuai dengan rencana; dan
b.
memberikan umpan balik bagi penyempurnaan
proses Manajemen Risiko.
(5)
Unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a melakukan pemantauan terhadap:
a.
realisasi kegiatan pengendalian;
b.
peristiwa Risiko; dan
c.
Level Risiko aktual dan efektivitas pengendalian.
(6)
Unit Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b melakukan pemantauan terhadap:
a.
reviu atas usulan Pemilik Risiko atas Risiko baru;
b.
realisasi kegiatan pengendalian; dan
c.
efektivitas pengendalian.
(7)
Unit pengawas intern sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c memastikan bahwa pelaksanaan
Manajemen Risiko berjalan secara efektif melalui fungsi
pengawasan (pemberian keyakinan dan konsultansi)
dengan melakukan Pengawasan Intern berbasis Risiko.
(8)
Proses Pemantauan yang dilakukan Unit Pemilik Risiko
dan Unit Manajemen Risiko, dituangkan dalam
Formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Paragraf 6 Dokumentasi dan Pelaporan
Pasal 39 (1) Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian dilakukan pendokumentasian dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf f oleh Unit Pemilik Risiko dan Unit Manajemen Risiko. (2) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan penyusunan laporan.
Pasal 40 (1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 didokumentasikan secara berkala setiap triwulan dan setiap tahun yang dilaksanakan oleh: a. Unit Pemilik Risiko; dan b. Unit Manajemen Risiko. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dengan cara: a. menyusun laporan penyelenggaraan Manajemen Risiko setiap triwulan; dan jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
b.
menyusun laporan efektivitas penyelenggaraan
Manajemen Risiko setiap tahun.
(3)
Unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a menyampaikan laporan sebagai berikut:
a.
level unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya
kepada Menteri dengan tembusan kepada Unit
Manajemen Risiko tingkat Kementerian;
b.
level Unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama
kepada pimpinan tinggi madya dengan tembusan
kepada Unit Manajemen Risiko unit kerja masing-
masing dan Unit Manajemen Risiko tingkat
Kementerian; dan
c.
level UPT di Kementerian kepada pimpinan tinggi
madya terkait dengan tembusan kepada Unit
Manajemen Risiko di unit kerja masing-masing
dan Unit Manajemen Risiko tingkat Kementerian.
(4)
Unit Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b menyampaikan laporan sebagai
berikut:
a.
Unit Manajemen Risiko tingkat unit kerja jabatan
tinggi madya kepada Unit Manajemen Risiko
tingkat Kementerian dengan tembusan kepada
pejabat pimpinan tinggi madya; dan
b.
Unit Manajemen Risiko tingkat Kementerian
kepada Menteri dan ditembuskan kepada seluruh
unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya setelah
ditandatangani oleh inspektur jenderal.
(5)
Pelaporan yang dilakukan oleh Pengelola Risiko dan
Unit Manajemen Risiko dituangkan dalam formulir
sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 41 (1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan oleh unit Pengawasan Intern dengan cara menyusun laporan Pengawasan Intern berbasis Risiko sesuai kebutuhan. (2) Pelaporan oleh unit Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama terkait, dengan tembusan kepada Unit Manajemen Risiko.
Bagian Keempat Strategi Pembangunan Budaya Risiko
Pasal 42 (1) Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c dilaksanakan dalam bentuk: a. komitmen pimpinan; b. pengintegrasian manajemen insiden ke dalam Manajemen Risiko; c. pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses bisnis di Kementerian;
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
d.
penyampaian
informasi
yang
berkelanjutan
mengenai Risiko;
e.
terselenggaranya
program
pelatihan
tentang
Manajemen Risiko untuk seluruh pegawai;
f.
kejelasan tugas, fungsi, serta alokasi sumber daya
untuk penanganan Risiko;
g.
pemberian
penghargaan
terhadap
ketepatan
pengambilan Risiko oleh unit kerja dan/atau
pegawai; dan
h.
ketersediaan informasi Risiko yang tepat sebagai
landasan dalam pengambilan keputusan.
(2)
Pembangunan Budaya Risiko dilaksanakan melalui:
a.
peningkatan kesadaran berbudaya Risiko;
b.
manajemen perubahan Budaya Risiko organisasi;
dan
c.
penyempurnaan Budaya Risiko organisasi.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 992), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2026
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YASSIERLI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2026
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 248
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum,
Reni Mursidayanti Reni Mursidayanti jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
A. Periode Waktu Penyelenggaraan SPIP Penyelenggaraan SPIP dilaksanakan sepanjang tahun yang dilakukan dengan periode waktu sebagai berikut: 1. Bulan Januari tahun berjalan a. melakukan pembentukan satuan tugas. b. melakukan evaluasi atas berjalannya Sistem Pengendalian Intern tahun sebelumnya, dengan cara: 1) mempelajari hasil pemantauan pengendalian triwulanan tahun sebelumnya sebagai umpan balik dalam penyempurnaan rencana tindak pengendalian tahun berjalan; 2) melakukan reviu butir-butir dalam rencana tindak pengendalian tahun lalu yang belum atau tidak dapat terlaksana dengan baik (sesuai hasil pemantauan huruf a), untuk bahan perbaikan rencana tindak pengendalian tahun berjalan; dan 3) melakukan reviu standar operasional prosedur pengendalian tahun lalu dan menyempurnakannya untuk dasar operasional pengendalian tahun berjalan (untuk kegiatan tahun lalu yang berlanjut). c. menyusun rencana tindak pengendalian tahun berjalan dengan memperhatikan hasil evaluasi atas berjalannya Sistem Pengendalian Intern tahun lalu. Rencana tindak pengendalian atas kegiatan-kegiatan yang sama dengan tahun sebelumnya, lebih bersifat pemutakhiran dengan memperhatikan adanya perubahan kondisi di tahun berjalan. d. menyiapkan standar operasional prosedur pengendalian yang diperlukan dalam rangka melaksanakan kebijakan pengendalian yang telah ditetapkan dalam desain pengendalian intern tahun berjalan. e. menyusun laporan tahunan atas Penyelenggaraan SPIP tahun sebelumnya.
- 12 (dua belas) bulan selama tahun berjalan a. mengimplementasikan 5 (lima) unsur Sistem Pengendalian Intern sebagaimana yang telah ditetapkan dalam rencana tindak pengendalian. b. melakukan revisi keanggotaan satuan tugas Penyelenggaraan SPIP jika dipandang perlu.
jdih.kemnaker.go.id
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2026
TENTANG
PENYELENGGARAAN
SISTEM
PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DAN
PENERAPAN
MANAJEMEN
RISIKO
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
- 1 (satu) kali setiap triwulan a. melaksanakan pemantauan atas berjalannya Sistem Pengendalian Intern setiap kegiatan dan/atau kegiatan lainnya, terutama tentang hambatan-hambatan yang timbul dalam merealisasikan kegiatan pengendalian yang ditetapkan dalam rencana tindak pengendalian. b. melakukan koreksi atas rencana tindak pengendalian dan standar operasional prosedur pengendalian jika dipandang perlu, dengan mendokumentasikan tindakan koreksi dimaksud.
B.
Unsur dan Sub Unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
1.
Lingkungan Pengendalian
Kondisi dalam unit kerja di Kementerian secara keseluruhan yang
mempengaruhi efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
Pejabat
pimpinan
tinggi
madya/pejabat
pimpinan
tinggi
pratama/kepala
UPT
wajib
menciptakan
dan
memelihara
lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan
kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam
lingkungan kerjanya melalui:
a.
penegakan integritas dan nilai etika;
b.
komitmen terhadap kompetensi;
c.
kepemimpinan yang kondusif;
d.
pembentukan
struktur
organisasi
yang
sesuai
dengan
kebutuhan;
e.
pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
f.
penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat mengenai
pembinaan sumber daya manusia;
g.
perwujudan peran APIP yang efektif, sekurang-kurangnya
harus memberikan peringatan dini dan meningkatkan
efektivitas Manajemen Risiko dalam penyelenggaraan tugas
dan fungsi instansi pemerintah; dan
h.
hubungan kerja yang baik antara unit kerja dan dengan
instansi pemerintah terkait.
Penilaian Risiko Kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran unit kerja dan Kementerian secara keseluruhan. Pimpinan unit kerja wajib melakukan Penilaian Risiko melalui: a. identifikasi Risiko; dan b. Analisis Risiko.
Kegiatan Pengendalian Tindakan yang diperlukan untuk mengatasi Risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi Risiko telah dilaksanakan secara efektif. Pimpinan unit kerja harus menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsinya. Kegiatan pengendalian terdiri atas: a. reviu atas kinerja; b. pembinaan sumber daya manusia; c. pengendalian atas pengelolaan sistem informasi; d. pengendalian fisik atas aset; e. penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja; f. pemisahan fungsi; jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
g. otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting; h. pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian; i. pembatasan akses sumber daya dan pencatatannya; j. akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan k. dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting.
Informasi dan Komunikasi Dalam melaksanakan informasi dan komunikasi, pimpinan unit kerja harus mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat. Informasi dan komunikasi terdiri atas: a. unsur informasi, merupakan data yang sudah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsinya; dan b. unsur komunikasi, merupakan proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.
Pemantauan Pengendalian Intern Proses penilaian atas mutu kerja Sistem Pengendalian Intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti. Pimpinan unit kerja melakukan pemantauan SPIP yang dilaksanakan melalui: a. pemantauan berkelanjutan; dan b. evaluasi terpisah (penilaian atas mutu kinerja Sistem Pengendalian Intern dengan ruang lingkup dan frekuensi tertentu berdasarkan pada Penilaian Risiko dan efektivitas prosedur pemantauan yang berkelanjutan).
C. Susunan Keanggotaan Satuan Tugas Penyelenggaraan SPIP 1. Satuan Tugas Penyelenggaraan SPIP Kementerian
Keterangan: Penanggung jawab : Sekretaris Jenderal Ketua : Kepala Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja Sekretaris : Sekretaris Inspektorat Jenderal Anggota :
- Kepala Biro Keuangan dan BMN;
- Para Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan;
- Para pejabat Administrator/Ketua Tim Kerja yang membidangi SPIP pada Penanggung Jawab Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan; 4. Ketua Tim Kerja di Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja; dan 5. Para Pejabat Fungsional.
- Satuan Tugas Penyelenggaraan SPIP Sekretariat Jenderal
Keterangan:
Penanggung jawab
:
Sekretaris Jenderal
Ketua
:
Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik
Negara
Sekretaris
:
Kepala Biro Umum
Anggota
:
1.
Kepala
Biro
Perencanaan
dan
Manajemen Kinerja;
2.
Kepala Biro Organisasi dan Sumber
Daya Manusia Aparatur;
3.
Kepala Biro Hukum;
4.
Kepala Biro Kerja Sama;
5.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat;
6.
Kepala
Pusat
Pengembangan
Sumber Daya Manusia Aparatur;
7.
Kepala Pusat Pasar Kerja;
8.
Kepala Politeknik Ketenagakerjaan;
9.
Para Ketua Tim Kerja Pengelolaan
Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan dan Barang Milik Negara;
10. Para Kasubbag TU Biro/Pusat di
Sekretariat Jenderal; dan
11. Para Pejabat Fungsional.
- Tugas Penyelenggaraan SPIP Inspektorat Jenderal
Penanggung Jawab Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Penanggung Jawab Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Keterangan:
Penanggung jawab : Inspektur Jenderal Ketua : Sekretaris Inspektorat Jenderal Anggota : 1. Para Inspektur; 2. Ketua Tim Pengelolaan SDMA, Ortala RB, Keuangan, SPI, Persuratan dan Kearsipan; 3. Para Kasubbag Tata Usaha di Inspektorat Jenderal; 4. Para Ketua Tim Kerja di Sekretariat Inspektorat Jenderal; dan 5. Para Pejabat Fungsional.
- Satuan Tugas Penyelenggaraan SPIP Barenbang Ketenagakerjaan
Keterangan:
Penanggung jawab
:
Kepala Barenbang
Ketua
:
Sekretaris Barenbang
Anggota
:
1.
Para Kepala Pusat;
2.
Pejabat Administrator yang menangani
SPIP;
3.
Kasubbag
Rumah
Tangga
dan
Perlengkapan;
4.
Para Kasubbag Tata Usaha di Badan
Perencanaan
dan
Pengembangan
Ketenagakerjaan;
5.
Para Ketua Tim Kerja di Sekretariat
Barenbang; dan
6.
Para Pejabat Fungsional.
- Satuan Tugas Penyelenggaraan SPIP Direktorat Jenderal
Keterangan:
Penanggung jawab : Direktur Jenderal Ketua : Sekretaris Direktorat Jenderal Anggota : 1. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal; Penanggung Jawab Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Penanggung Jawab Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pejabat Administrator yang menangani SPIP;
Kasubbag Rumah Tangga dan Perlengkapan;
Kasubbag Tata Usaha di Direktorat Jenderal;
Para Ketua Tim Kerja di Lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal; dan
Para Pejabat Fungsional.
Satuan Tugas Penyelenggaraan SPIP Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Keterangan:
Penanggung jawab
: Pimpinan Unit Kerja Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama
Ketua
: Pejabat Administrator/Pejabat Pengawas
yang menangani ketatausahaan
Anggota
:
1.
Para Ketua Tim Kerja/Wakil Ketua
Tim;
2.
Pejabat Pengawas yang menangani
urusan umum dan rumah tangga,
keuangan dan perlengkapan; dan
3.
Para Pejabat Fungsional.
D. Penilaian Unsur SPIP, Manajemen Risiko Indeks, dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi 1. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Dinilai berdasarkan pencapaian tujuan SPIP, meliputi: a. program dan kegiatan yang efektif dan efisien, dinilai melalui capaian manfaat dan keluaran organisasi; b. keandalan pelaporan keuangan, diukur melalui capaian opini atas laporan keuangan; c. pengamanan aset negara, diukur melalui capaian keamanan administrasi, keamanan hukum, dan keamanan fisik atas aset; dan d. ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, dinilai melalui jumlah temuan ketidakpatuhan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan keterjadian kasus korupsi.
- Manajemen Risiko Indeks Menggambarkan kualitas penerapan Manajemen Risiko yang diperoleh dari perhitungan parameter penilaian pengelolaan Risiko. Manajemen Risiko Indeks dinilai dengan mengelompokkan parameter penilaian menjadi 8 (delapan) area dalam 3 (tiga) komponen utama, terdiri atas: Penanggung Jawab Ketua Anggota Anggota Anggota jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
a. perencanaan, dilakukan untuk menilai area kualitas penetapan tujuan yang meliputi: 1) Keselarasan; 2) Ketepatan indikator; 3) Kelayakan target kinerja sasaran strategis; 4) Program; dan 5) Kegiatan. b. kapabilitas, dilakukan penilaian terhadap area: 1) Kepemimpinan; 2) Kebijakan Manajemen Risiko; 3) Sumber daya manusia; 4) Kemitraan; dan 5) Proses pengelolaan Risiko. c. hasil, dilakukan penilaian terhadap area: 1) Aktivitas penanganan Risiko; dan 2) Kontribusi penerapan Manajemen Risiko terhadap pencapaian tujuan Kementerian.
- Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi Merupakan kerangka pengukuran atas kemajuan segala upaya pencegahan dan penanganan Risiko korupsi di dalam organisasi. Dimensi indeks efektivitas pengendalian korupsi merupakan pengembangan dari fraud control plan yang merupakan kerangka pengelolaan Risiko korupsi dalam organisasi. Indeks efektivitas pengendalian korupsi dinilai berdasarkan dimensi dan indikator indeks efektivitas pengendalian korupsi yang terdiri atas: a. kapabilitas pengelolaan Risiko korupsi, yang diukur berdasarkan indikator sebagai berikut:
- Kapasitas, yang mencakup aspek kebijakan formal anti korupsi yang meliputi: a) pernyataan kebijakan dalam dokumen perencanaan; b) penetapan struktur; c) prosedur operasi standar anti korupsi; d) standar perilaku; dan e) dukungan eksplisit sumber daya berupa keuangan, personel, serta sarana dan prasarana.
- Kompetensi organisasi untuk mengelola Risiko korupsi, mengacu pada gabungan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang mendukung kemampuan organisasi dalam mengelola Risiko korupsi secara efektif.
b. penerapan strategi pencegahan korupsi, diukur berdasarkan indikator sebagai berikut: 1) Efektivitas pencegahan dan deteksi dini, dilakukan dengan mengukur: a) konsistensi asesmen Risiko korupsi; dan b) pelaksanaan program pembelajaran anti korupsi, dalam meningkatkan kepedulian pegawai dan pemangku kepentingan dalam mencegah dan mendeteksi perilaku koruptif. 2) Implementasi budaya organisasi anti korupsi, dinilai dengan mengukur implementasi budaya organisasi anti korupsi yang tercermin melalui terwujudnya kepemimpinan etis, integritas, organisasional, dan iklim etis yang kondusif.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
c. penanganan kejadian korupsi, diukur berdasarkan indikator sebagai berikut: 1) Efektivitas sistem respons, diukur dari: a) konsistensi langkah investigatif yang dilaksanakan terhadap setiap indikasi korupsi yang terdeteksi; b) pengenaan sanksi kepada pelaku; c) pemulihan kerugian; dan d) perbaikan sistem pengendalian. 2) Kejadian korupsi, diukur berdasarkan intensitas kejadian dan menjadi faktor pengurang terhadap penilaian indeks efektivitas pengendalian korupsi.
E. Tahapan Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas 1. Tahap Persiapan Tahap persiapan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. Pembentukan tim Asesor dan tim penjamin kualitas Penetapan anggota tim Asesor dan tim penjamin kualitas dilakukan dengan mempertimbangkan kompleksitas unit kerja, serta penguasaan atas proses bisnis satuan kerja mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban. Minimal sepertiga tim Asesor telah mengikuti bimbingan teknis SPIP, sedangkan seluruh tim penjamin kualitas telah mengikuti diklat SPIP atau pernah melaksanakan penugasan penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP atau penugasan lain terkait SPIP.
b.
Penentuan objek
Penentuan objek merupakan proses penetapan satuan kerja
yang menjadi sasaran pelaksanaan Penilaian Mandiri dan
penjaminan kualitas. Penilaian Mandiri dilakukan terhadap
seluruh
satuan
kerja
pada
Kementerian,
sedangkan
penjaminan kualitas yang dilakukan pada satuan kerja wajib
berdasarkan pertimbangan sasaran strategis terpilih dan
satuan kerja penanggung jawab perencanaan, pengelolaan
keuangan, pengelolaan aset, serta pengawasan internal.
Penetapan satuan kerja Penjaminan Kualitas dilakukan
sebagai berikut:
1)
Pemilihan satuan kerja
Pemilihan satuan kerja, harus mempertimbangkan
sasaran strategis yang paling mendukung pencapaian
visi, misi, dan tujuan Kementerian. Jumlah sasaran
strategis yang dijadikan sampel 30% (tiga puluh persen)
dari total sasaran strategis dengan jumlah minimal 2
(dua) sasaran strategis.
2)
Pemilihan satuan kerja penanggung jawab
Pemilihan
satuan
kerja
penanggung
jawab,
mempertimbangkan tugas pokok dan fungsinya terkait
penyelenggaraan perencanaan, pengelolaan keuangan,
pengelolaan aset, dan fungsi pengawasan internal.
Dalam proses penilaian Maturitas Penyelenggaraan
SPIP, satuan kerja penanggung jawab pada keempat
fungsi tersebut berperan sebagai koordinator penilaian
untuk masing-masing aspek tujuan SPIP dalam
penilaian struktur dan proses. Pemilihan satuan kerja
wajib dan satuan kerja penanggung jawab mewakili
40% (empat puluh persen) dari total anggaran
jdih.kemnaker.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Kementerian. Satuan kerja penanggung jawab pada keempat fungsi tersebut berperan sebagai koordinator penilaian untuk masing-masing aspek tujuan SPIP dalam penilaian struktur dan proses. Pemilihan satuan kerja wajib dan satuan kerja penanggung jawab mewakili 40% (empat puluh persen) dari total anggaran Kementerian.
- Tahap Pelaksanaan
Tahap pelaksanaan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a.
Pengumpulan dan pengujian bukti
Tahap pelaksanaan terkait dengan pengumpulan dan pengujian bukti pendukung penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP. Teknik pengumpulan dan pengujian bukti dapat dilakukan melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen.
b. Penilaian atas komponen penetapan tujuan Penilaian atas komponen penetapan tujuan difokuskan pada 2 (dua) unsur, yaitu kualitas sasaran strategis dan strategi pencapaian sasaran strategis.
c. Penilaian atas komponen struktur dan proses Penilaian atas komponen struktur dan proses difokuskan pada 5 (lima) unsur SPIP yang mendukung pencapaian 4 (empat) tujuan SPIP.
d. Penilaian atas komponen pencapaian tujuan Penilaian atas komponen pencapaian tujuan difokuskan pada capaian 4 (empat) indikator hasil yaitu efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Tahap Pelaporan a. penyusunan laporan Penyusunan laporan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- Tim Asesor dan tim penjamin kualitas membahas draf Laporan Hasil Penilaian Mandiri (LHPM) Maturitas Penyelenggaraan SPIP pada lingkup Kementerian, termasuk merumuskan Area of Improvement rekomendasi perbaikan, dan rencana aksi untuk menindaklanjutinya. Area of Improvement adalah kelemahan pengendalian yang diidentifikasi berdasarkan LHPM Maturitas Penyelenggaraan SPIP yang diklasifikasikan menurut komponen penilaian;
- Tim Asesor dan tim penjamin kualitas menyusun berita acara hasil pembahasan konsep LHPM maturitas dan rencana aksi;
- Tim Asesor melakukan finalisasi LHPM Maturitas Penyelenggaraan SPIP;
- LHPM Maturitas Penyelenggaraan SPIP Unit Kerja Tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya ditandatangani oleh Pejabat yang bersangkutan; dan
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
- LHPM Maturitas Penyelenggaraan SPIP tingkat Kementerian ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal selaku Ketua Tim pelaksanaan Penilaian Mandiri.
b. penyampaian laporan Penyampaian laporan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: 1) LHPM Maturitas Penyelenggaraan SPIP Tingkat Kementerian disampaikan kepada Menteri dan Deputi Kepala BPKP; 2) LHPM Maturitas Penyelenggaraan SPIP Tingkat Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal; dan 3) LHPM Maturitas Penyelenggaraan SPIP Tingkat Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan UPT disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Unit Kerja masing-masing.
- Tahap Pemantauan Tindak Lanjut Tahap pemantauan tindak lanjut atas hasil penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP meliputi: a. pengelolaan data dan informasi hasil penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP, rekomendasi perbaikan Area of Improvement, dan rencana aksinya oleh tim Asesor; dan b. pemantauan tindak lanjut perbaikan Area of Improvement sesuai rencana aksi secara berkala oleh APIP Kementerian.
FORMAT LAPORAN HASIL PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP
KOP SURAT INSTANSI PENILAI MATURITAS Nomor : LAP-… /… /202X ... 202X Lampiran : … Hal : Laporan Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Kementerian Ketenagakerjaan/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/ Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/UPT … Tahun 202X-1/202X Yth. Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di .......... Dengan ini kami sampaikan Laporan Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Kementerian Ketenagakerjaan/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/UPT … Tahun 202X-1/202X dengan uraian sebagai berikut: A. SIMPULAN DAN SARAN 1. Simpulan Simpulan hasil penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Kementerian Ketenagakerjaan/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/UPT … Tahun 202X-1/202X menunjukkan bahwa tingkat Maturitas jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Penyelenggaraan SPIP berada pada level “rintisan/berkembang/terdefinisi/terkelola dan terukur/optimum” atau tingkat … dari 5 (lima) tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP. Pengukuran terhadap 3 (tiga) komponen penilaian menghasilkan nilai Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebesar “X,XXXX” Lebih lanjut, hasil penilaian terhadap 3 (tiga) komponen penilaian menunjukkan kondisi sebagai berikut:
No. Komponen Penilaian Level Skor 1. Penetapan Tujuan … x,xxxx 2. Struktur dan Proses … x,xxxx 3. Pencapaian Tujuan Penyelenggaraan SPIP … x,xxxx
Nilai Maturitas Penyelenggaraan SPIP … x,xxxx
Manajemen Risiko Indeks … x,xxxx
indeks efektivitas pengendalian korupsi … x,xxxx
Dengan tingkat maturitas “rintisan/berkembang/terdefinisi/ terkelola dan terukur/optimum”, maka karakteristik Penyelenggaraan SPIP secara umum menunjukkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/UPT …: (pilih kondisi yang paling sesuai dengan hasil penilaian) a. telah mampu mendefinisikan kinerjanya termasuk strategi pencapaian kinerja dan pengendaliannya; b. telah mampu mendefinisikan kinerjanya dengan baik, namun strategi pencapaian kinerjanya masih belum relevan, serta pelaksanaan pengendalian masih sebatas pemenuhan; c. Telah mampu mendefinisikan kinerjanya dengan baik dan strategi pencapaian kinerjanya telah relevan dan terintegrasi, serta pelaksanaan pengendalian telah dilaksanakan namun belum efektif; d. Telah mampu mendefinisikan kinerjanya dengan baik dan strategi pencapaian kinerjanya telah relevan dan terintegrasi, struktur dan proses pengendalian telah efektif, namun belum adaptif terhadap perubahan lingkungan organisasi; dan e. Telah mampu mendefinisikan kinerjanya dengan baik dan strategi pencapaian kinerjanya telah relevan dan terintegrasi, struktur dan proses pengendalian telah efektif, serta adaptif terhadap perubahan lingkungan organisasi. Sehingga Kementerian Ketenagakerjaan/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/UPT ... telah berada pada level 1/2/3/4/5 (rintisan/berkembang/terdefinisi/terkelola dan terukur/optimum).
- Saran Peningkatan Maturitas Penyelenggaraan SPIP Untuk meningkatkan Maturitas Penyelenggaraan SPIP, maka hal yang perlu diperbaiki secara umum pada tingkat “rintisan/berkembang/terdefinisi/terkelola dan terukur/optimum” adalah perlu melakukan “finalisasi penyusunan kebijakan dan prosedur/sosialisasi atau diseminasi kebijakan dan prosedur kepada seluruh pegawai/mengintegrasikan dan menginternalisasikan pengendalian intern sebagai proses yang jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
melekat/integral dengan proses kegiatan lainnya/evaluasi secara berkala atas efektivitas prosedur pengendalian/pemantauan yang terintegrasi dalam kegiatan secara otomatis”. Rincian kondisi maturitas per komponen dan saran perbaikannya diuraikan pada bagian berikutnya di uraian penilaian. B. URAIAN PENILAIAN 1. Dasar Penilaian Dasar hukum penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Kementerian Ketenagakerjaan/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/UPT … adalah sebagai berikut: a. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, di mana untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib menyelenggarakan SPIP dalam rangka memberi keyakinan memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan; b. Pasal 3 Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, di mana Kementerian/Lembaga, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sebagai entitas penyelenggara SPIP wajib melakukan penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP; c. Surat Tugas ... Nomor ... Tanggal ... tentang penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP pada Kementerian Ketenagakerjaan/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/UPT …; d. Dst.
Tujuan Penilaian Penilaian tingkat maturitas dilakukan dengan tujuan: a. Menentukan tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP pada Kementerian Ketenagakerjaan/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/UPT …; dan b. Memberikan saran peningkatan tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP pada Kementerian Ketenagakerjaan/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/UPT …
Ruang Lingkup Penilaian Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP meliputi komponen sebagai berikut: a. Penetapan Tujuan, yang meliputi 2 (dua) unsur penilaian; b. Struktur dan Proses, yang meliputi 5 (lima) unsur penilaian dengan 25 (dua puluh lima) subunsur penilaian; dan c. Pencapaian Tujuan Penyelenggaraan SPIP, yang meliputi 4 (empat) unsur penilaian yang terdiri dari 11 (sebelas) subunsur penilaian. jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP pada Kementerian Ketenagakerjaan/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/UPT … dilakukan pada ... buah Unit Kerja Eselon I, yaitu: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal/Deputi …; c. Inspektorat Jenderal; d. …dst. Periode penilaian adalah Penyelenggaraan SPIP mulai dari Juli 20X- 1 sampai dengan Juni 20XX.
- Metodologi Penilaian dan Teknik Pengumpulan Data Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Kementerian Ketenagakerjaan/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/UPT … dilakukan dengan pendekatan kuantitatif pada 3 (tiga) komponen Maturitas Penyelenggaraan SPIP yaitu:
No. Komponen Penilaian Jumlah Fokus Bobot Komponen 1. Penetapan Tujuan 2 40%
a. kualitas sasaran strategis 1
b. kualitas strategi pencapaian sasaran strategis (program dan kegiatan) 1 2. Struktur dan Proses 25 30%
a. lingkungan pengendalian 8
b. penilaian risiko 2 c. kegiatan pengendalian 11 d. informasi dan komunikasi 2 e. pemantauan 2 3. Pencapaian Tujuan SPIP 7 30%
a. efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi 2
b. keandalan pelaporan keuangan 1 c. pengamanan atas aset negara 3 d. ketaatan terhadap peraturan perundangundangan 1 Total Bobot 100% Setiap komponen terbagi menjadi beberapa unsur dan subunsur yang menunjukkan karakter level maturitas mulai dari rintisan (nilai 1), berkembang (nilai 2), terdefinisi (nilai 3), terkelola dan terukur (nilai 4), dan optimum (nilai 5). Penentuan nilai ditetapkan berdasar modus dari nilai masing-masing karakter fokus maturitas. Pengumpulan data dilakukan menggunakan teknik wawancara, analisis dokumen, dan observasi. Responden yang menjadi rujukan pengumpulan data dipilih dari pejabat/pelaksana pada Kementerian Ketenagakerjaan/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/UPT ... Pengumpulan data dilakukan dengan bantuan aplikasi penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP. Simpulan hasil penilaian dituangkan dalam bentuk skor level maturitas sesuai dengan hasil nilai akhir untuk masing-masing fokus penilaian dengan gradasi sebagai berikut: jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Tingkat Maturitas Klasifikasi Nilai Interval Nilai Rintisan 1 1,0 ≤ Nilai < 2,0 Berkembang 2 2,0 ≤ Nilai < 3,0 Terdefinisi 3 3,0 ≤ Nilai < 4,0 Terkelola dan Terukur 4 4,0 ≤ Nilai < 4,5 Optimum 5 ≥ 4,5
- Hasil Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Dari hasil penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Kementerian Ketenagakerjaan/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/UPT … Tahun 20XX- 1/20XX, disimpulkan bahwa secara umum Penyelenggaraan SPIP Kementerian Ketenagakerjaan/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/UPT … telah memenuhi kriteria pada tingkat “rintisan/berkembang/terdefinisi/ terkelola dan terukur/optimum” dengan skor sebesar x,xxxx, dengan rincian sebagai berikut:
KOMPONEN, UNSUR, DAN SUBUNSUR PENILAIAN MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP BOBOT UNSUR SKOR NILAI PENETAPAN TUJUAN Kualitas Sasaran Strategis 50% … … Kualitas Strategi Pencapaian Sasaran Strategis 50% … … SUB JUMLAH PERENCANAAN 100% … … BOBOT PERENCANAAN 40%
x,xxxx STRUKTUR DAN PROSES Lingkungan Pengendalian 30% … … Penilaian Risiko 20% … … Kegiatan Pengendalian 25% … … Informasi dan Komunikasi 10% … … Pemantauan 15% … … SUB JUMLAH STRUKTUR DAN PROSES 100%
BOBOT STRUKTUR DAN PROSES 30%
x,xxxx PENCAPAIAN TUJUAN PENYELENGGARAAN SPIP Efektivitas dan Efisiensi Pencapaian Tujuan Organisasi Capaian Outcome 15% … … Capaian Output 15% … … Keandalan Pelaporan Keuangan Opini LK 25% … … Pengamanan atas Aset Negara Keamanan Administrasi 10% … … Keamanan Fisik 5% … … Keamanan Hukum 10% … … Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan Temuan Ketaatan - BPK 20% … … SUB JUMLAH PENCAPAIAN TUJUAN SPIP 100%
BOBOT HASIL 30%
x,xxxx TOTAL NILAI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP
x,xxxx jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Uraian lebih lanjut hasil penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Kementerian Ketenagakerjaan/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/UPT … Tahun 20XX-1/20XX adalah sebagai berikut: a. Karakteristik Maturitas Penyelenggaraan SPIP Kementerian Ketenagakerjaan/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/UPT … Tahun 20XX-1/20XX mencapai level “rintisan/berkembang/terdefinisi/terkelola dan terukur/optimum” Seperti diuraikan sebelumnya, dengan tingkat maturitas “rintisan/berkembang/terdefinisi/terkelola dan terukur/optimum”, maka karakteristik Penyelenggaraan SPIP secara umum menunjukkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/UPT … telah ... (jabarkan karakteristik yang relevan sesuai dengan level Maturitas Penyelenggaraan SPIP yang dicapai) Sedangkan dari sisi Manajemen Risiko, menunjukkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/UPT … telah ... (jabarkan karakteristik yang relevan sesuai dengan level MRI yang dicapai). Selanjutnya dilihat dari efektivitas pengendalian korupsi, menunjukkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/UPT … telah ... dengan karakteristik ... (jabarkan karakteristik yang relevan sesuai dengan skor indeks efektivitas pengendalian korupsi yang dicapai).
b. Penilaian atas Komponen Penetapan Tujuan Penilaian atas komponen penetapan tujuan dilakukan terhadap 2 (dua) fokus penilaian sebagai berikut:
- Kualitas Sasaran Strategis (uraikan hasil penilaian atas kualitas sasaran strategis, dengan penjabaran pada tingkat maturitas yang dicapai kualitas sasaran strategis dan kondisi serta kelemahan atas kualitas sasaran strategis); dan
- Kualitas Strategi Pencapaian Sasaran Strategis (uraikan hasil penilaian atas kualitas program dan kegiatan, dengan penjabaran pada tingkat maturitas yang dicapai kualitas program dan kegiatan, dan kondisi serta kelemahan atas kualitas program dan kegiatan).
c. Penilaian atas Komponen Struktur dan Proses Peniaian atas struktur dan proses dilakukan terhadap 5 (lima) unsur penilaian sebagai berikut:
- Lingkungan Pengendalian (uraikan hasil penilaian atas unsur lingkungan pengendalian, yang meliputi 8 (delapan) subunsur dengan penjabaran pada tingkat maturitas masing-masing subunsur dan kondisi serta kelemahan atas masing-masing subunsur).
- Penilaian Risiko (uraikan hasil penilaian atas unsur Penilaian Risiko, yang meliputi 2 (dua) subunsur dengan penjabaran pada tingkat jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
maturitas masing-masing subunsur dan kondisi serta kelemahan atas masing-masing subunsur). 3) Kegiatan Pengendalian (uraikan hasil penilaian atas unsur kegiatan pengendalian, yang meliputi 11 (sebelas) subunsur dengan penjabaran pada tingkat maturitas masing-masing subunsur dan kondisi serta kelemahan atas masing-masing subunsur). 4) Informasi dan Komunikasi (uraikan hasil penilaian atas unsur informasi dan komunikasi, yang meliputi 2 (dua) subunsur dengan penjabaran pada tingkat maturitas masing-masing subunsur dan kondisi serta kelemahan atas masing-masing subunsur). 5) Pemantauan (uraikan hasil penilaian atas unsur pemantauan, yang meliputi 2 (dua) subunsur dengan penjabaran pada tingkat maturitas masing-masing subunsur dan kondisi serta kelemahan atas masing-masing subunsur).
d. Penilaian atas Komponen Pencapaian Tujuan Penilaian atas hasil/pencapaian tujuan Penyelenggaraan SPIP dilakukan terhadap 4 (empat) fokus penilaian sebagai berikut:
- Efektivitas dan Efisiensi Pencapaian Tujuan Organisasi (uraikan hasil penilaian atas unsur efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, yang meliputi 2 (dua) subunsur dengan penjabaran pada tingkat maturitas masing-masing subunsur dan kondisi serta kelemahan atas masing-masing subunsur).
- Keandalan Pelaporan Keuangan (uraikan hasil penilaian atas unsur keandalan pelaporan keuangan, yang meliputi 1 (satu) subunsur dengan penjabaran pada tingkat maturitas masing-masing subunsur dan kondisi serta kelemahan atas masing-masing subunsur).
- Pengamanan atas Aset Negara (uraikan hasil penilaian atas unsur pengamanan atas aset negara, yang meliputi 3 (tiga) subunsur dengan penjabaran pada tingkat maturitas masing-masing subunsur dan kondisi serta kelemahan atas masing-masing subunsur).
- Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan (uraikan hasil penilaian atas unsur ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, yang meliputi 1 (satu) subunsur dengan penjabaran pada tingkat maturitas masing-masing subunsur dan kondisi serta kelemahan atas masing-masing subunsur).
- Saran Peningkatan Maturitas Penyelenggaraan SPIP Untuk meningkatkan Maturitas Penyelenggaraan SPIP Kementerian Ketenagakerjaan/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/UPT … ke tingkat ..., disarankan agar: a. Untuk meningkatkan kualitas penetapan tujuan, Kementerian Ketenagakerjaan/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/UPT ... harus melakukan ... (saran dikaitkan dengan perbaikan atas kelemahan pada masing-masing fokus penilaian di komponen penetapan tujuan, yang meliputi 2 (dua) unsur) jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
b. Untuk meningkatkan kualitas struktur dan proses, Kementerian Ketenagakerjaan/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/UPT ... harus melakukan ... (saran dikaitkan dengan perbaikan atas kelemahan pada masing-masing fokus penilaian di komponen struktur dan proses, yang meliputi 25 (dua puluh lima) subunsur pada 5 (lima) unsur) c. Untuk meningkatkan kualitas hasil/pencapaian tujuan Penyelenggaraan SPIP, Kementerian Ketenagakerjaan/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/UPT ... harus melakukan ... (saran dikaitkan dengan perbaikan atas kelemahan pada masing- masing fokus penilaian di komponen hasil/pencapaian tujuan SPIP, yang meliputi 12 (dua belas) subunsur pada 3 (tiga) unsur) Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Sekretaris Jenderal/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Kepala UPT
…………………………………… NIP……………………………….
Tembusan: Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YASSIERLI
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum,
Reni Mursidayanti
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2026
TENTANG
PENYELENGGARAAN
SISTEM
PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DAN
PENERAPAN
MANAJEMEN
RISIKO
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
A. Konsep 3 (tiga) lini dalam Struktur Manajemen Risiko
B. Penetapan Konteks Manajemen Risiko
FORMULIR PENETAPAN KONTEKS MANAJEMEN RISIKO
Nama Pemilik Risiko : diisi dengan nama Pemilik Risiko Jabatan Pemilik Risiko : diisi dengan jabatan Pemilik Risiko Nama Ketua Tim Pengelola Risiko : diisi dengan nama Ketua Tim Pengelola Risiko Jabatan Ketua Tim Pengelola Risiko : diisi dengan jabatan Ketua Tim Pengelola Risiko Periode Penerapan : diisi dengan periode Manajemen Risiko (tahun 20xx)
- Hal-hal yang dapat mengancam eksistensi Unit Pemilik Risiko
No. Ancaman Nama Konteks Indikator 1. diisi dengan hal-hal yang dapat mengancam keberlangsungan Unit Pemilik Risiko diisi dengan memilih keberlangsungan Kementerian Ketenagakerjaan atau unit kerja di Kementerian Ketenagakerjaan diisi dengan memilih eksistensi Kementerian Ketenagakerjaan atau unit kerja di Kementerian Ketenagakerjaan tetap terjaga 2. …………dan seterusnya………… …………dan seterusnya……… …………dan seterusnya…….. MENTERI KETENAGAKERJAAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI PENGAWASAN EKSTERNAL INSPEKTUR JENDERAL jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
- Sasaran Strategis/Program Strategis Unit Pemilik Risiko
No. Nama Konteks (Sasaran Strategis/Program) Indikator 1. ……….sudah jelas……………… ……….sudah jelas………………
…………dan seterusnya………… …………dan seterusnya…………
Proses Bisnis Unit Pemilik Risiko
No. Nama Konteks (Proses Bisnis) Indikator Kinerja Kegiatan 1. ……….sudah jelas……………… ……….sudah jelas………………
…………dan seterusnya………… …………dan seterusnya…………
Pemangku Kepentingan
No. Daftar Pemangku Kepentingan Keterangan 1. diisi dengan pihak yang menjadi pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal isi dengan deskripsi pemangku kepentingan dalam hubungannya dengan pencapaian sasaran Unit Pemilik Risiko 2. …………dan seterusnya………… …………dan seterusnya…………
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
- Kriteria kemungkinan dan dampak terjadinya risiko
TABEL KRITERIA DAMPAK
0,01%
No.
Area Dampak
Level Dampak
Sangat Rendah (1)
Rendah (2)
Sedang (3)
Tinggi (4)
Sangat Tinggi (5)
1.
Beban Keuangan
Negara
≤0,01% dari total
anggaran
non
belanja
pegawai
pada Unit Pemilik
Risiko
-
0,1%
dari
total
anggaran
non
belanja
pegawai pada Unit
Pemilik Risiko
0,1% - 1% dari total anggaran non belanja pegawai pada Unit Pemilik Risiko 1% - 5% dari total anggaran non belanja pegawai pada unit pemilik Risiko
5%
dari
total
anggaran
non
belanja
pegawai
pada unit
pemilik Risiko
2.
Penurunan
Reputasi
Jumlah
keluhan
pemangku
kepentingan
(stakeholder) ≤ 10
Jumlah
keluhan
pemangku
kepentingan
(stakeholder)
sebanyak
10 s.d 20
Jumlah
keluhan
pemangku
kepentingan
(stakeholder) > 20
Pemberitaan
negatif
di
media
lokal
Pemberitaan
negatif
di
media
massa nasional dan
atau media massa
internasional
Pemberitaan
negatif
di
media
sosial yang sesuai
fakta
Pemberitaan
negatif
di
media
sosial
menjadi
trending
topik
nasional
dan
atau
internasional
3.
Kesehatan
dan
keselamatan
kerja
Tidak berbahaya
Gangguan
kesehatan
fisik
ringan
(mampu
bekerja pada hari
Gangguan
kesehatan
fisik
dan atau mental
sedang
(tidak
Gangguan
kesehatan fisik dan
atau mental berat
(tidak
mampu
Kejadian
fatal/kematian
jdih.kemnaker.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
yang sama) mampu melaksanakan tugas >1 hari s/d 3 minggu) melaksanakan tugas >3 minggu atau mengakibatkan cacat tetap atau gangguan jiwa permanen)
- Realisasi Capaian Kinerja Sasaran Strategis 100% > Capaian IKU ≥ 97% 97%
Capaian IKU ≥ 92% 92%
Capaian
IKU ≥ 87%
87% > Capaian IKU
≥ 80%
80% > Capaian IKU
≥
70%
5.
Temuan
hasil
pemeriksaan
BPK dan hasil
pengawasan
Inspektorat
Tidak ada temuan
pengembalian
uang
ke
kas
negara dan
penyimpangan
material
Ada
temuan
pengembalian
uang
ke
kas
negara dan/atau
penyimpangan
s/d 0,1% dari total
anggaran
Ada
temuan
pengembalian
uang ke
kas
negara
dan/atau
penyimpangan
0,1% -1% dari total anggaran Ada temuan pengembalian uang ke kas negara dan/atau penyimpangan >1%
- 5% dari total anggaran Ada temuan pengembalian uang ke kas negara dan/atau penyimpangan >5% dari total anggaran jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
TABEL KRITERIA KEMUNGKINAN TERJADINYA RISIKO
Keterangan:
- Untuk menilai tingkat terjadinya (level kemungkinan/frekuensi), diserahkan kepada Pengelola Risiko berdasarkan pengalaman/kasus sebelumnya dan proyeksi di masa yang akan datang di unit kerja.
- Untuk memudahkan kuantifikasi level, dapat menggunakan persentase terjadinya (jumlah kemungkinan dibagi dengan total aktivitas/transaksi) atau jumlah berapa kali (frekuensi) dalam 1 (satu) tahun sebagaimana tabel di atas. Dalam hal kejadian Risiko toleransinya rendah serta memiliki intensitas yang sangat rendah dalam rentang waktu lebih dari 1 (satu) tahun misalnya korupsi, kecelakaan kerja, bencana alam, dan kebakaran gedung, maka Pengelola Risiko dapat menggunakan kriteria kejadian toleransi rendah sebagaimana tabel di atas.
MATRIKS ANALISIS RISIKO
MATRIKS ANALISIS
RISIKO 5x5
DAMPAK
1
2
3
4
5
Sangat
Rendah
Rendah Sedang
Tinggi
Sangat
Tinggi
K
E
M
U
N
G
K
I
N
A
N
5
Hampir Pasti
Terjadi
9
15
18
23
25
4
Sering Terjadi
6
12
16
19
24
3
Mungkin Terjadi
4
10
14
17
22
2
Jarang Terjadi
2
7 11 13 21 1 Hampir Tidak Terjadi 1 3 5 8 20 Level Kemungkinan (Frekuensi) Kriteria Kemungkinan (Frekuensi) Hampir Tidak Terjadi (1) Peristiwa hanya akan timbul pada kondisi yang luar biasa. Sangat Jarang terjadi, hanya 1 kali dalam 1 tahun Persentase 0-5% Jarang Terjadi (2) Peristiwa jarang terjadi antara 2 sampai 5 kali dalam 1 tahun Persentase > 5% dan ≤10% Mungkin Terjadi (3) Peristiwa kadang-kadang bisa terjadi, antara 6 sampai 9 kali dalam 1 tahun Persentase > 10% dan ≤20% Sering Terjadi (4) Peristiwa sangat mungkin terjadi pada sebagian kondisi, terjadi antara 10 sampai dengan 12 kali dalam 1 tahun Persentase > 20% dan ≤50% Hampir Pasti Terjadi (5) Peristiwa selalu terjadi hampir pada setiap kondisi, lebih dari 12 kali dalam 1 tahun Persentase > 50% jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Sumber: Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko.
- Selera Risiko (diisi Selera Risiko Pemilik Risiko serta penjelasannya. Selera Risiko yang ditetapkan oleh Pemilik Risiko level Eselon I dan Eselon II tidak melebihi selera Risiko Pemilik Risiko level Menteri.) jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
C. Formulir Identifikasi Risiko
FORMULIR IDENTIFIKASI RISIKO
Nama Unit Pemilik Risiko : ................ (a) Tahun
: ................ (b)
No Jenis Konteks Nama Konteks Indikator Kode Risiko Pernyataan Risiko Kategori Risiko Uraian Dampak Metode Pencapaian Tujuan SPIP 1 2 3 4 5 6 7 8 9
Keterangan :
Butir (a)
: Diisi nama Unit Pemilik Risiko
Butir (b)
: Diisi tahun berjalan
Kolom 1
: Diisi nomor urut Risiko
Kolom 2
: Diisi jenis konteks yang merupakan: Sasaran Strategis, Program/Identifikasi keberlangsungan (Going Concern)/
Proses Bisnis di unit kerja yang Risikonya ingin dikendalikan
Kolom 3
: Diisi nama konteks sesuai dengan kolom 2
Kolom 4
: Diisi indikator atas nama konteks sesuai dengan kolom 3
Kolom 5
: Diisi kode Risiko yang merujuk pada kode Risiko sebagaimana Tabel Kode Risiko. Terhadap Risiko yang belum ada
kode Risikonya, dapat ditambahkan kode Risiko baru yang akan dikodifikasi kemudian
Kolom 6
: Diisi uraian peristiwa Risiko yang telah diidentifikasi
Kolom 7
: Diisi kategori Risiko yang merujuk pada Tabel Kategori Risiko
Kolom 8
: Diisi uraian akibat/potensi kerugian yang akan diperoleh jika Risiko tersebut terjadi
Kolom 9
: Diisi dengan memilih dari empat tujuan SPIP sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
jdih.kemnaker.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
TABEL KATEGORI RISIKO No. Kategori Risiko Definisi
- Risiko Kebijakan Risiko yang berkaitan dengan ketidaktepatan perumusan dan penetapan kebijakan internal maupun eksternal Kementerian.
- Risiko Bencana Risiko yang berkaitan dengan potensi terjadinya peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia.
- Risiko Kecurangan/Keuangan Risiko yang berkaitan dengan perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan, niat, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, penipuan, penyembunyian atau penggelapan, dan penyalahgunaan kepercayaan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah yang dapat berupa uang, barang/harta, jasa, dan tidak membayar jasa, yang dilakukan oleh satu individu atau lebih di Kementerian atau unit kerja.
- Risiko Kepatuhan Risiko yang berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kesepakatan internasional, atau ketentuan lain yang berlaku.
- Risiko Operasional Risiko yang berkaitan dengan tidak berfungsinya proses bisnis, sistem informasi, atau keselamatan kerja individu.
- Risiko Pemangku Kepentingan Risiko yang berkaitan dengan pola hubungan antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan pemangku kepentingan (Stakeholders) dan/atau antar unit kerja di Kementerian Ketenagakerjaan.
- Risiko Reputasi Risiko yang berkaitan dengan persepsi atau tingkat kepercayaan pemangku kepentingan eksternal terhadap organisasi.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
a. Daftar Kode Risiko dan Kode Penyebab TABEL KODE RISIKO No. Uraian Kode Penjelasan Keterangan 1. Pemilik Risiko Menunjukkan organisasi atau unit kerja yang bertanggung jawab melaksanakan Manajemen Risiko Contoh:
- 026.Menaker untuk Menteri Ketenagakerjaan.
- 026.01… untuk Sekretariat Jenderal.
- 026.13… untuk Ditjen Binalavotas.
- 026.04… untuk Ditjen Binapenta dan PKK.
- 026.08… untuk Ditjen Binwasnaker dan K3.
- 026.05… untuk Ditjen PHI dan Jamsos TK.
- 026.11… untuk Barenbang.
- 026.02… untuk Inspektorat Jenderal.
Ket:
titik-titik
(...)
diisi
menyesuaikan unit kerja
jabatan pada masing-
masing eselon I
2.
Kategori Risiko
Menunjukkan jenis Risiko
yang
diklasifikasikan
berdasarkan
aktivitas,
bukanlah dampak
Risiko.
Masing-masing
kategori
Risiko
dapat
dimasukkan
ke
dalam
lingkup
Risiko
strategis
instansi/Risiko
strategis
unit
kerja/Risiko
operasional unit kerja.
- untuk Risiko Kebijakan.
- untuk Risiko Bencana.
- untuk Risiko Kecurangan/Keuang an.
- untuk Risiko Kepatuhan.
- untuk Risiko Operasional.
- untuk Risiko Pemangku Kepentingan.
- Risiko Reputasi
- Nomor Urut Risiko Menunjukkan nomor urut Risiko dalam bagan Risiko Kementerian Ketenagakerjaan
- untuk nomor urut yang pertama.
- untuk nomor urut yang kedua.
- dan seterusnya.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Contoh pemberian kode: 1. 026.Menaker.1.2 Penjelasan:
- 026.01.4.1 Penjelasan:
KODE PENYEBAB
Kode diisi dengan kombinasi kode Risiko, 5M+EX, dan nomor urut penyebab
Kode 5M sebagai berikut:
●
Orang (Man)
: MN
●
Dana (Money)
: MY
●
Metode (Method)
: MD
●
Bahan (Material)
: MR
●
Mesin (Machine)
: MC
●
Eksternal
: EX
Contoh pemberian kode penyebab:
1.
026.Menaker.1.2.MN.3
Penjelasan:
026.Menaker : Pemilik Risikonya adalah Menteri Ketenagakerjaan 1 : Risiko merupakan kategori Kebijakan 2 : Nomor urut Risiko pada daftar Risiko Menteri adalah yang kedua MN : Kategori Penyebab “Manusia (Man)” 3 : Merupakan penyebab terkait sumber daya manusia yang pertama teridentifikasi oleh Pemilik Risiko. 2. 026.01.4.1.MY.1 Penjelasan:
026.01
: Pemilik Risikonya adalah Sekretariat Jenderal
4
: Risiko merupakan kategori Kepatuhan
1
: Nomor urut Risiko pada bagan Risiko Menteri adalah
nomor urut 1 pada kategori kepatuhan
MY
: Kategori Penyebab “Uang (Money)”
1
: Merupakan penyebab terkait uang yang pertama
teridentifikasi oleh Pemilik Risiko.
026.Menaker : Pemilik Risikonya adalah Menteri Ketenagakerjaan
1
: Risiko merupakan kategori Kebijakan
2
: Nomor urut Risiko pada bagan Risiko Menteri
Ketenagakerjaan adalah nomor urut 2 pada kategori
kebijakan
026.01
: Pemilik Risikonya adalah Sekretariat Jenderal
4
: Risiko merupakan kategori Kepatuhan
1
: Nomor urut Risiko pada bagan Risiko Kementerian
Ketenagakerjaan adalah nomor urut 1 pada kategori
kepatuhan
jdih.kemnaker.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
D. Formulir Analisis Risiko
FORMULIR ANALISIS RISIKO
Nama Unit Pemilik Risiko : ................ (a) Tahun
: ................ (b)
Kode Pernyataan Risiko Skor/Nilai Risiko yang Melekat Pengendalian yang ada Skor/Nilai Risiko Residu setelah Adanya Pengendalian Skor Probabilitas Skor Dampak Level Risiko Ada/Belum ada Uraian Memadai/Belum Memadai Skor Probabilitas Skor Dampak Level Risiko 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
Keterangan :
Butir (a) : Diisi nama Unit Pemilik Risiko Butir (b) : Diisi tahun berjalan Kolom 1 : Diisi kode Risiko sebagaimana kolom 5 pada Formulir Identifikasi Risiko Kolom 2 : Diisi uraian Risiko yang telah diidentifikasi Kolom 3 : Diisi nilai frekuensi kemungkinan terjadinya Risiko tersebut Kolom 4 : Diisi nilai dampak terjadinya Risiko tersebut Kolom 5 : Diisi Level Risiko berdasarkan matriks Analisis Risiko Kolom 6 : Diisi ada atau belum ada Kolom 7 : Diisi uraian pengendalian yang ada Kolom 8 : Diisi memadai atau belum memadai Kolom 9 : Diisi nilai kemungkinan terjadinya Risiko apabila Pengendalian yang ada pada kolom 7 dilakukan Kolom 10 : Diisi nilai dampak terjadinya Risiko apabila Pengendalian yang ada pada kolom 7 dilakukan Kolom 11 : Diisi Level Risiko berdasarkan matriks Analisis Risiko jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
E. Formulir Daftar Prioritas Risiko Unit Kerja Berdasarkan Analisis Risiko
FORMULIR DAFTAR PRIORITAS RISIKO UNIT KERJA
Nama Unit Pemilik Risiko : ................ (a) Tahun : ................ (b) Selera Risiko Pemilik Risiko : ................ (c)
Kode Pernyataan Risiko Skor/Nilai Risiko Residu setelah Pengendalian yang Ada Skor Kemungkinan Terjadi Skor Dampak Level Risiko 1 2 3 4 5
Keterangan
:
Butir (a) : Diisi nama Unit Pemilik Risiko Butir (b) : Diisi tahun berjalan Butir (c) : Diisi skor selera Risiko Pemilik Risiko pada tahun berjalan (contoh: ≤9) Kolom 1 : Diisi kode Risiko sebagaimana kolom 5 pada Formulir Analisis Risiko Kolom 2 : Diisi pernyataan Risiko terpilih yang nilai risiko residu setelah pengendalian yang ada di atas selera Risiko (diurutkan dari prioritas yang akan direspon) Kolom 3 : Diisi nilai kemungkinan terjadinya Risiko sesuai dengan kolom 9 Formulir Analisis Risiko Kolom 4 : Diisi nilai dampak terjadinya Risiko sesuai dengan kolom 10 pada Formulir Analisis Risiko Kolom 5 : Diisi Level Risiko sesuai dengan kolom 11 pada Formulir Analisis Risiko jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
PETA RISIKO
MATRIKS ANALISIS
RISIKO 5x5
DAMPAK
1
2
3
4
5
Sangat
Rendah
Rendah Sedang
Tinggi
Sangat
Tinggi
K
E
M
U
N
G
K
I
N
A
N
5
Hampir Pasti
Terjadi
9
15
18
23
25
4
Sering Terjadi
6
12
16
19
24
3
Mungkin Terjadi
4
10
14
17
22
2
Jarang Terjadi
2
7 11 13 21 1 Hampir Tidak Terjadi 1 3 5 8 20
LEVEL RISIKO
Warna *) Deskripsi Status Risiko Besaran Risiko
Sangat Tinggi 20-25
Tinggi 16-19
Sedang 12-15
Rendah 6-11
Sangat Rendah 1-5 *) Pewarnaan besaran Risiko hanya untuk membantu visualisasi.
Keterangan: Pengelola Risiko memberikan tanda pada bagian peta Risiko yang merupakan skor Risiko residu setelah pengendalian yang ada perpotongan frekuensi dan dampak jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
F. Perlakuan Risiko: Contoh Formulir Analisis Akar Masalah dan Rencana Tindak Pengendalian Analisis Akar Masalah
ANALISIS AKAR MASALAH
Nama Unit Pemilik Risiko : ................ (a) Tahun
: ................ (b)
Kode Risiko Pernyataan Risiko Why 1 Why 2 Why 3 Why 4 Why 5 Akar Penyebab Kode Penyebab Kegiatan Pengendalian 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Keterangan :
Butir (a) : Diisi nama Unit Pemilik Risiko Butir (b) : Diisi tahun berjalan Kolom 1 : Diisi kode Risiko sebagaimana kolom 1 pada Formulir Daftar Prioritas Risiko Unit Kerja Kolom 2 : Diisi pernyataan Risiko sebagaimana kolom 2 pada Formulir Daftar Prioritas Risiko Unit Kerja Kolom 3 : Diisi penyebab langsung terjadinya Risiko sebagaimana kolom 2 Kolom 4 : Diisi alasan terjadinya penyebab (why 1) pada kolom 3 Kolom 5 : Diisi alasan terjadinya penyebab (why 2) pada kolom 4 Kolom 6 : Diisi alasan terjadinya penyebab (why 3) pada kolom 5 Kolom 7 : Diisi alasan terjadinya penyebab (why 4) pada kolom 6 Kolom 8 : Diisi akar penyebab (penyebab terakhir). Kolom 9 : Diisi kode penyebab sesuai ketentuan mengenai kode penyebab. Kolom 10 : Diisi kegiatan pengendalian yang ingin dirancang untuk menghindari terjadinya akar penyebab (kolom 8) jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
RENCANA TINDAK PENGENDALIAN
Nama Unit Pemilik Risiko : ................ (a) Tahun
: ................ (b)
Kode Penyebab Pernyataan Risiko Respons Risiko Pernyataan Penyebab Kegiatan Pengendalian Klasifikasi Sub Unsur SPIP Penanggung Jawab Indikator Keluaran Target Waktu Risiko yang direspons Frekuensi Dampak Level Risiko 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Keterangan :
Butir (a) : Diisi nama Unit Pemilik Risiko Butir (b) : Diisi tahun berjalan Kolom 1 : Diisi kode penyebab sebagaimana kolom 9 Formulir Analisis Akar Masalah Kolom 2 : Diisi pernyataan Risiko sebagaimana kolom 2 Formulir Analisis Akar Masalah Kolom 3 : Diisi tujuan kegiatan pengendalian (mengurangi frekuensi dan/atau dampak Risiko) Kolom 4 : Diisi akar penyebab (dapat mengacu kolom 8 Formulir Analisis Akar Masalah). Jika Kolom 3 adalah mengurangi dampak, maka kolom 4 dapat dikosongkan Kolom 5 : Diisi kegiatan pengendalian (dapat mengacu kolom 10 Formulir Analisis Akar Masalah) Kolom 6 : Diisi nama sub unsur SPIP yang berkaitan dengan rencana kegiatan pengendalian Kolom 7 : Diisi pihak/pejabat yang melaksanakan kegiatan pengendalian Kolom 8 : Diisi indikator yang merupakan keluaran kegiatan pengendalian berupa dokumen, aplikasi, atau bentuk lainnya Kolom 9 : Diisi rencana triwulan pelaksanaan atas rencana kegiatan pengendalian. Target waktu pelaksanaan realisasi kegiatan pengendalian diprioritaskan lebih dahulu terhadap Risiko yang levelnya lebih tinggi. Kolom 10 : Diisi nilai kemungkinan terjadinya Risiko apabila rencana kegiatan pengendalian pada kolom 5 dilakukan Kolom 11 : Diisi nilai dampak terjadinya Risiko apabila rencana kegiatan pengendalian pada kolom 5 dilakukan Kolom 12 : Diisi Level Risiko berdasarkan matriks Analisis Risiko
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Keterangan: 1. Kegiatan pengendalian yang dirancang harus relevan dengan akar penyebab dan sesuai dengan sub unsur SPIP. Kegiatan pengendalian yang terdapat dalam Rencana tindak pengendalian bukan merupakan pengendalian internal yang sudah dilaksanakan dan bukan merupakan bagian dari SOP yang berlaku karena hal tersebut sudah menjadi pengendalian yang ada. Pemilihan kegiatan pengendalian mempertimbangkan biaya dan manfaat atau nilai tambah. 2. Taksiran terhadap Level Risiko dilaksanakan dengan cara mengestimasi level kemungkinan dan dampak Risiko. Level kemungkinan merupakan peluang terjadinya Risiko dalam satu tahun, sedangkan level dampak Risiko merupakan potensi kerugian maksimal jika Risiko terjadi. jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
G. Pengelolaan Risikos 1. Formulir pemantauan yang dilakukan oleh Pengelola Risiko a) Formulir Pemantauan Realisasi Kegiatan Pengendalian
DAFTAR PEMANTAUAN KEGIATAN PENGENDALIAN
Nama Unit Pemilik Risiko : ................ (a) Tahun
: ................ (b) Triwulan
: ................ (c)
Kode Pernyataan Risiko Kegiatan Pengendalian Penanggung Jawab Indikator (Keluaran) Target Waktu Realisasi Waktu Hambatan / Kendala 1 2 3 4 5 6 7 8
Keterangan :
Butir (a) : Diisi nama Unit Pemilik Risiko Butir (b) : Diisi tahun berjalan Butir (c) : Diisi triwulan berjalan Kolom 1 : Diisi kode penyebab sebagaimana kolom 1 pada formulir rencana tindak pengendalian Kolom 2 : Diisi pernyataan Risiko sebagaimana kolom 2 pada formulir rencana tindak pengendalian Kolom 3 : Diisi kegiatan pengendalian sebagaimana kolom 5 pada formulir rencana tindak pengendalian Kolom 4 : Diisi Diisi pihak/pejabat yang melaksanakan kegiatan pengendalian sebagaimana kolom 7 pada formulir rencana tindak pengendalian Kolom 5 : Diisi indikator keluaran sebagaimana kolom 8 pada formulir rencana tindak pengendalian Kolom 6 : Diisi rencana triwulan sebagaimana kolom 9 pada formulir rencana tindak pengendalian Kolom 7 : Diisi tanggal realisasi waktu pelaksanaan kegiatan pengendalian Kolom 8 : Diisi uraian hambatan/kendala jika kegiatan pengendalian belum direalisasikan sesuai target waktu
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
b) Formulir Pemantauan Peristiwa Risiko
PEMANTAUAN TERHADAP PERISTIWA RISIKO
Nama Unit Pemilik Risiko : ................ (a) Tahun
: ................ (b) Triwulan
: ................ (c) Kode Risiko Uraian Peristiwa Pernyataan Risiko Waktu Kejadian Tempat Kejadian Skor Dampak Pemicu Peristiwa Kode Penyebab 1 2 3 4 5 6 7 8
Keterangan :
Butir (a) : Diisi nama Unit Pemilik Risiko Butir (b) : Diisi tahun berjalan Butir (c) : Diisi triwulan berjalan Kolom 1 : Diisi kode Risiko sebagaimana kolom 1 pada Formulir Analisis Akar Masalah (jika Risiko belum teridentifikasi sebelumnya, dapat dikosongkan) Kolom 2 : Diisi nama kejadian/Risiko yang terjadi Kolom 3 : Diisi pernyataan Risiko sebagaimana kolom 2 pada Formulir Daftar Prioritas Risiko Unit Kerja (jika Risiko belum teridentifikasi sebelumnya, dapat dikosongkan Kolom 4 : Diisi dengan tanggal kejadian Kolom 5 : Diisi dengan tempat kejadian Kolom 6 : Diisi dengan skor dampak Risiko Kolom 7 : Diisi dengan kronologi pemicu peristiwa Risiko Kolom 8 : Diisi dengan kode penyebab yang merupakan tambahan Penyebab (jika penyebab belum teridentifikasi sebelumnya, dapat dikosongkan jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
c) Formulir Pemantauan Level Risiko Aktual dan Efektivitas Pengendalian
DAFTAR PEMANTAUAN LEVEL RISIKO
Nama Unit Pemilik Risiko : ................ (a) Tahun
: ................ (b)
No Pernyataan Risiko Kejadian Risiko 1 Tahun Risiko yang Direspons Level Risiko Aktual Deviasi Rekomendasi Frekuensi Dampak Nilai Risiko Frekuensi Dampak Nilai Risiko 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
Keterangan :
Butir (a) : Diisi nama Unit Pemilik Risiko Butir (b) : Diisi tahun berjalan Kolom 1 : Diisi kode Risiko sebagaimana kolom 1 pada Formulir Pemantauan Peristiwa Risiko Kolom 2 : Diisi nama Risiko sebagaimana kolom 6 pada Formulir Identifikasi Risiko Kolom 3 : Diisi jumlah kejadian Risiko (Formulir Pemantauan Peristiwa Risiko) selama 1 tahun Kolom 4 : Diisi nilai kemungkinan terjadinya Risiko sebagaimana kolom 10 Formulir Rencana Tindak Pengendalian Kolom 5 : Diisi nilai dampak terjadinya Risiko sebagaimana kolom 11 Formulir Rencana Tindak Pengendalian Kolom 6 : Diisi Level Risiko sebagaimana kolom 12 pada Formulir Rencana Tindak Pengendalian Kolom 7 : Diisi level frekuensi berdasarkan pengukuran Risiko aktual (kesimpulan dari Formulir Pemantauan Peristiwa Risiko) Kolom 8 : Diisi level dampak berdasarkan pengukuran Risiko aktual (kesimpulan dari Formulir Pemantauan Peristiwa Risiko) Kolom 9 : Diisi Level Risiko berdasarkan matriks Analisis Risiko Kolom 10 : Diisi selisih angka pada kolom 6 dengan kolom 9 Kolom 11 : Diisi rekomendasi perbaikan jika nilai Risiko pada kolom 10 bernilai negatif jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
- Formulir pemantauan yang dilakukan oleh Unit Manajemen Risiko a) Formulir Pemantauan Reviu Atas Usulan Pemilik Risiko Atas Risiko Baru
REVIU USULAN RISIKO BARU
Triwulan
: ................ (a) Tahun
: ................ (b) No Usulan Pernyataan Risiko Unit Pemilik Risiko Pengusul Status Reviu Alasan Jika Ditolak Diterima Ditolak 1 2 3 4 5 6
Keterangan :
Butir (a) : Diisi triwulan berjalan Butir (b) : Diisi tahun berjalan Kolom 1 : Diisi nomor urut Kolom 2 : Diisi uraian atas usulan Risiko Kolom 3 : Diisi nama Unit Pemilik Risiko yang mengusulkan Kolom 4 : Diisi (V) jika usulan Risiko diterima Kolom 5 : Diisi (V) jika usulan Risiko ditolak Kolom 6 : Diisi alasan jika usulan Risiko ditolak jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
b) Formulir Pemantauan Realisasi Kegiatan Pengendalian
DAFTAR RENCANA KEGIATAN PENGENDALIAN YANG BELUM TEREALISASI
Triwulan
: ................ (a) Tahun
: ................ (b) No Rencana Kegiatan Pengendalian Target Waktu Pernyataan Risiko Kode Penyebab Penanggung- jawab Keterangan 1 2 3 4 5 6 7
Keterangan :
Butir (a) : Diisi triwulan berjalan Butir (b) : Diisi tahun berjalan Kolom 1 : Diisi nomor urut Kolom 2 : Diisi kegiatan pengendalian sebagaimana kolom 5 Formulir Rencana Tindak Pengendalian Kolom 3 : Diisi rencana triwulan sebagaimana kolom 9 Formulir Rencana Tindak Pengendalian Kolom 4 : Diisi pernyataan Risiko dari rencana kegiatan pengendalian yang belum terealisasi Kolom 5 : Diisi kode penyebab dari rencana kegiatan pengendalian yang belum terealisasi Kolom 6 : Diisi jabatan penanggung jawab yang belum merealisasikan rencana kegiatan pengendalian Kolom 7 : Diisi keterangan mengapa belum direalisasikan jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
c) Formulir Pemantauan Efektivitas Pengendalian
PEMANTAUAN TERHADAP EFEKTIVITAS PENGENDALIAN
Tahun
: ................ (a) Kode Pernyataan Risiko Kode Penyebab Risiko yang direspons Risiko Aktual Pemilik Risiko Keterangan (Usulan/Komentar) 1 2 3 4 5 6 7
Keterangan :
Butir (a) : Diisi tahun berjalan Kolom 1 : Diisi kode Risiko sebagaimana kolom 1 pada Formulir Pemantauan Peristiwa Risiko Kolom 2 : Diisi nama Risiko sebagaimana kolom 2 pada Formulir Pemantauan Level Risiko Aktual dan Efektivitas Pengendalian Kolom 3 : Diisi kode penyebab sebagaimana kolom 9 Formulir Analisis Akar Masalah Kolom 4 : Diisi Level Risiko sebagaimana kolom 12 Formulir Rencana Tindak Pengendalian Kolom 5 : Diisi Level Risiko sebagaimana kolom 9 Formulir Pemantauan Level Risiko Aktual dan Efektivitas Pengendalian Kolom 6 : Diisi Pemilik Risiko Kolom 7 : Diisi keterangan apakah efektif atau tidak, dan tindakan lanjutan yang diperlukan jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
H. Dokumentasi dan Pelaporan Pemilik Risiko dan UMR 1. Laporan Triwulan Pemilik Risiko
LAPORAN TRIWULANAN PEMILIK RISIKO
KOP SURAT UNIT DARI PEMILIK (SESUAI DENGAN TATA NASKAH DINAS)
Nomor :
… diisi tanggal …
Hal
: Lampiran :
Yth … (Nama Jabatan Atasan Langsung sesuai tingkat Unit) … Di … (Diisi nama kota) …
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ... Tahun ... tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Ketenagakerjaan, dengan ini kami sampaikan laporan penyelenggaraan Manajemen Risiko di ... (diisi nama unit kerja Pemilik Risiko) ... triwulan ... tahun ... dengan uraian sebagai berikut:
Tujuan Kegiatan penyusunan laporan penyelenggaraan Manajemen Risiko bertujuan sebagai implementasi fungsi komunikasi dan pemantauan oleh Pemilik Risiko dan melaporkan hal-hal yang membutuhkan solusi/rekomendasi kepada … (Unit Manajemen Risiko sesuai dengan tingkatannya) untuk membantu Pemilik Risiko dalam mencapai tujuan.
Ruang Lingkup Kegiatan pemantauan Manajemen Risiko di .....(diisi nama unit kerja Pemilik Risiko) ... dilakukan terhadap kejadian Risiko dan kegiatan pengendalian yang dilaksanakan sampai dengan triwulan ... tahun ...
Hasil Pemantauan Manajemen Risiko sampai dengan triwulan … Tahun ... sebagai berikut: a. Identifikasi Risiko Jumlah Risiko yang telah teridentifikasi sebanyak … Risiko (Populasi Risiko). Daftar Risiko yang telah teridentifikasi dapat dilihat pada Lampiran. (Daftar Risiko mengacu pada Formulir Identifikasi Risiko). b. Jumlah usulan Risiko sebanyak ... Risiko yang telah diusulkan kepada Unit Manajemen Risiko. Daftar usulan Risiko sebagai berikut: No. Nama Usulan Risiko Usulan Kode Risiko
dst. c. Analisis Risiko
- Jumlah Risiko yang belum ada existing control sebanyak … Risiko atau …% dari jumlah/populasi Risiko.
- Jumlah Risiko yang sudah ada existing control namun belum memadai (masih berada di atas selera Risiko) sebanyak … Risiko atau …% dari jumlah/populasi Risiko. Daftar Analisis Risiko dapat dilihat pada Lampiran. (Daftar Risiko prioritas mengacu pada Formulir Daftar Prioritas Risiko). jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
d. Evaluasi Risiko Jumlah Risiko yang berada di atas selera Risiko sebanyak … Risiko (…% dari … Risiko). Daftar Risiko prioritas unit kerja dapat dilihat pada Lampiran. (Daftar Risiko prioritas mengacu pada Formulir Daftar Prioritas Risiko). e. Kegiatan pengendalian
- Jumlah kegiatan pengendalian yang direncanakan sampai dengan triwulan … sebanyak … kegiatan pengendalian. Daftar rencana tindak pengendalian dapat dilihat pada Lampiran. (Daftar rencana tindak pengendaloan mengacu pada Formulir Rencana Tindak Pengendalian).
- Jumlah kegiatan pengendalian yang telah terealisasi sampai dengan triwulan … sebanyak … atau …% dari … kegiatan pengendalian.
- Kegiatan pengendalian yang telah dilaksanakan sebelum rencana sebanyak … yang seharusnya dilaksanakan pada triwulan berikutnya.
- Daftar kegiatan pengendalian yang belum terealisasi sebanyak … atau …% dari kegiatan pengendalian. Daftar pemantauan kegiatan pengendalian dapat dilihat pada Lampiran. (Daftar realisasi kegiatan pengendalian mengacu pada Formulir Daftar Pemantauan Kegiatan Pengendalian). f. Pemantauan Keterjadian Risiko Jumlah kejadian Risiko yang muncul sampai dengan triwulan ... sebanyak … kejadian. Daftar pemantauan keterjadian Risiko dapat dilihat pada Lampiran. (Daftar kejadian Risiko mengacu pada Formulir Pemantauan Terhadap Peristiwa Risiko).
Atas perhatian Bapak/Ibu, kami mengucapkan terima kasih.
Jabatan Pemilik Risiko,
tanda tangan
Nama Pemilik Risiko NIP ……………………
Tembusan:
- Inspektorat Jenderal
- Unit Manajemen Risiko sesuai dengan tingkatannya
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
- Laporan Tahunan Pemilik Risiko
LAPORAN TAHUNAN PEMILIK RISIKO
KOP SURAT UNIT DARI PEMILIK RISIKO (SESUAI DENGAN TATA NASKAH DINAS)
Nomor :
… diisi tanggal …
Hal
: Lampiran :
Yth … (Nama Jabatan Atasan Langsung sesuai tingkat Unit) … Di … (Diisi nama kota) …
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ... Tahun … tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Ketenagakerjaan, dengan ini kami sampaikan laporan penyelenggaraan Manajemen Risiko di ... (diisi nama unit kerja Pemilik Risiko) ... tahun ... dengan uraian sebagai berikut:
Tujuan Kegiatan penyusunan laporan pemantauan dan efektivitas penyelenggaraan Manajemen Risiko bertujuan sebagai implementasi fungsi komunikasi dan pemantauan oleh Pemilik Risiko dan melaporkan hal-hal yang membutuhkan solusi/rekomendasi kepada ... (Unit Manajemen Risiko sesuai dengan tingkatannya) untuk membantu Pemilik Risiko dalam mencapai tujuan.
Ruang Lingkup Kegiatan pemantauan efektivitas Manajemen Risiko di ... (diisi nama unit kerja Pemilik Risiko) ... dilakukan terhadap kejadian Risiko dan kegiatan pengendalian yang dilaksanakan sampai dengan tahun ...
Hasil Pemantauan Manajemen Risiko sampai dengan Tahun ... a. Identifikasi Risiko Jumlah Risiko yang telah teridentifikasi sebanyak ... Risiko (Populasi Risiko). (Daftar Risiko mengacu pada Formulir Identifikasi Risiko) Jumlah usulan Risiko sebanyak ... Risiko. Daftar usulan Risiko sebagai berikut: No. Nama Usulan Risiko (Pernyataan) Usulan Kode Risiko
dst.
b. Analisis Risiko 1) Jumlah Risiko yang belum ada existing control sebanyak ... Risiko atau ...% dari jumlah/populasi Risiko. 2) Jumlah Risiko yang sudah ada existing control namun belum memadai (masih berada di atas selera Risiko) sebanyak ... Risiko atau ...% dari jumlah/populasi Risiko. Daftar Analisis Risiko dapat dilihat pada Lampiran. (Daftar Risiko mengacu pada Formulir Analisis Risiko).
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
c. Evaluasi Risiko Jumlah Risiko yang berada di atas selera Risiko sebanyak ... Risiko (... % dari ... Risiko). Daftar Risiko prioritas unit kerja dapat dilihat pada Lampiran. (Daftar Risiko dapat mengacu pada pada Formulir Daftar Prioritas Risiko Unit Kerja).
d. Kegiatan pengendalian 1) Jumlah kegiatan pengendalian yang direncanakan sampai dengan tahun … sebanyak … kegiatan pengendalian. Daftar rencana tindak pengendalian dapat dilihat pada Lampiran. (Daftar kegiatan pengendalian mengacu pada Formulir Analisis Akar Masalah) 2) Jumlah kegiatan pengendalian yang telah terealisasi sampai dengan tahun … sebanyak … atau ...% dari ... kegiatan pengendalian. 3) Kegiatan pengendalian yang telah dilaksanakan sebelum rencana sebanyak … yang seharusnya dilaksanakan pada tahun berikutnya. 4) Daftar kegiatan pengendalian yang belum terealisasi sebanyak ... atau ...% dari kegiatan pengendalian. Daftar pemantauan kegiatan pengendalian dapat dilihat pada Lampiran. (Daftar realisasi kegiatan pengendalian mengacu pada Formulir Pemantauan Realisasi Kegiatan Pengendalian).
e. Jumlah kejadian Risiko yang muncul sampai dengan tahun … sebanyak ... kejadian. Daftar pemantauan keterjadian Risiko dapat dilihat pada Formulir Pemantauan Peristiwa Risiko (Daftar kejadian Risiko mengacu pada Formulir Pemantauan Peristiwa Risiko).
f. Pemilik Risiko menetapkan selera Risiko sebesar ... Berdasarkan hasil pemantauan dan pengukuran Risiko sampai dengan tahun .., jumlah Risiko yang berhasil turun ke level yang dapat diterima sebanyak ... Risiko (mengacu pada Formulir Pemantauan Level Risiko Aktual dan Efektivitas Pengendalian) atau ... persen dari total Risiko yang teridentifikasi.
g. Jumlah Risiko yang tidak berhasil turun ke level yang dapat diterima sebanyak ... Risiko (mengacu pada Pemantauan Level Risiko Aktual dan Efektivitas Pengendalian) atau ... persen dari total Risiko yang teridentifikasi.
Atas perhatian Bapak/Ibu, kami mengucapkan terima kasih.
Jabatan Pemilik Risiko,
tanda tangan
Nama Pemilik Risiko NIP ……………………
Tembusan:
- Inspektorat Jenderal
- Unit Manajemen Risiko sesuai dengan tingkatannya
- Laporan Triwulan Unit Manajemen Risiko jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
LAPORAN TRIWULAN UNIT MANAJEMEN RISIKO
KOP SURAT UNIT KERJA
Nomor :
… diisi tanggal …
Hal
: Lampiran :
Yth. (Nama Jabatan Atasan Langsung sesuai tingkat Unit Manajemen Risiko)
di Jakarta
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ... Tahun ... tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Ketenagakerjaan, dengan ini kami sampaikan laporan pemantauan atas penyelenggaraan Manajemen Risiko pada (Nama Unit Kerja sesuai dengan tingkatannya) triwulan ... tahun .... dengan uraian sebagai berikut: 1. Tujuan Kegiatan penyusunan laporan pemantauan Manajemen Risiko bertujuan untuk memberikan umpan balik kepada Pemilik Risiko yang memerlukan solusi/rekomendasi dari … (Unit Manajemen Risiko sesuai dengan tingkatannya) dalam rangka pencapaian tujuan. 2. Ruang Lingkup Kegiatan pemantauan Manajemen Risiko dilakukan terhadap Pengelolaan Risiko level (Nama Unit Kerja sesuai dengan tingkatannya) pada triwulan … tahun … 3. Hasil Pemantauan Manajemen Risiko sampai dengan triwulan ... Tahun … a. Jumlah Risiko yang teridentifikasi sebanyak ... Risiko. b. Jumlah usulan/tambahan Risiko yang teridentifikasi (jika ada) sebanyak … Risiko. Daftar usulan sebagai berikut: No. Nama Usulan Risiko (Pernyataan) Usulan Kode Risiko Pemilik Risiko Status (Diterima/Ditolak) 1. 2. dst. c. Jumlah Risiko yang berada di atas selera Risiko sebanyak … Risiko (... % dari ... Risiko) d. Daftar pengendalian yang ada yang: 1) Jumlah Risiko yang belum ada pengendalian sebanyak ... Risiko atau ...% dari jumlah Risiko. 2) Jumlah Risiko yang sudah ada pengendalian yang ada namun belum memadai sebanyak ... Risiko atau ...% dari jumlah Risiko. e. Jumlah kegiatan pengendalian yang direncanakan sampai dengan triwulan ... sebanyak ... kegiatan pengendalian. Sedangkan jumlah kegiatan pengendalian yang telah terealisasi sebanyak ... atau ...% dari … kegiatan pengendalian. f. Jumlah kejadian Risiko yang muncul sampai dengan triwulan ... sebanyak … kejadian. jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Nama Jabatan,
tanda tangan
Nama Pejabat Unit
Manajemen Risiko
NIP ……………………
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
- Laporan Tahunan Unit Manajemen Risiko
LAPORAN TAHUNAN UNIT MANAJEMEN RISIKO
KOP SURAT UNIT KERJA
Nomor :
… diisi tanggal …
Hal
: Lampiran :
Yth. (Nama Jabatan Atasan Langsung sesuai tingkat Unit Manajemen Risiko)
di Jakarta
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor …. Tahun …. tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Ketenagakerjaan, dengan ini kami sampaikan laporan efektivitas penyelenggaraan Manajemen Risiko pada Pengelola Risiko di (Nama Unit Kerja sesuai dengan tingkatannya) tahun …. dengan uraian sebagai berikut: 1. Tujuan Kegiatan penyusunan laporan pemantauan dan efektivitas penyelenggaraan Manajemen Risiko bertujuan untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan Pengelola Risiko dalam mengelola Risiko dan sejauh mana (Unit Manajemen Risiko sesuai dengan tingkatannya) dalam membantu Pemilik Risiko mencapai tujuan. 2. Ruang Lingkup Kegiatan ini dilakukan terhadap seluruh Pengelola Risiko beserta Risiko dan kegiatan pengendaliannya yang dilaksanakan selama tahun …. 3. Hasil Pemantauan Manajemen Risiko sampai dengan Tahun .... a. Jumlah Risiko yang teridentifikasi sebanyak …. Risiko. b. Jumlah usulan Risiko sebanyak .... Risiko. Daftar usulan Risiko sebagai berikut: No. Nama Usulan Risiko (Pernyataan) Usulan Kode Risiko Pemilik Risiko Status (Diterima/Ditolak) 1. 2. dst. c. Analisis Risiko 1) Jumlah Risiko yang belum ada pengendalian sebanyak .... Risiko atau ….% dari jumlah Risiko. 2) Jumlah Risiko yang sudah ada pengendalian namun belum memadai (masih berada di atas selera Risiko) sebanyak .... Risiko atau ....% dari jumlah Risiko. d. Jumlah Risiko yang berada di atas selera Risiko sebanyak …. Risiko (.... % dari …. Risiko). e. Jumlah kegiatan pengendalian yang direncanakan sampai dengan tahun …. sebanyak .... kegiatan pengendalian. Sedangkan jumlah kegiatan pengendalian yang telah terealisasi sampai dengan tahun …. sebanyak .... atau ....% dari …. kegiatan pengendalian. jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
f. Jumlah kejadian Risiko yang muncul sampai dengan tahun …. sebanyak …. kejadian. g. Berdasarkan hasil pemantauan dan pengukuran Risiko sampai dengan tahun …., jumlah Risiko yang berhasil turun ke level yang dapat diterima sebanyak .... Risiko atau ..... persen dari total Risiko yang teridentifikasi. h. Jumlah Risiko yang tidak berhasil turun ke level yang dapat diterima sebanyak .... Risiko atau …. persen dari total Risiko yang teridentifikasi. Daftar Risiko tersebut sebagai berikut: No. Risiko Nilai Treated Risk Nilai Risiko Aktual Pemilik Risiko Usulan Kegiatan Pengendalian /Komentar a. b.
Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Nama Jabatan,
tanda tangan
Nama Pejabat Unit Manajemen Risiko NIP ……………………
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YASSIERLI
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum,
Reni Mursidayanti jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
