PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 7
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c mempunyai tanggung jawab dan wewenang sebagai berikut: a. bertanggung jawab terhadap efektivitas dan efisiensi penggunaan kendaraan dinas pada satuan kerja; b. MENETAPKAN kebijakan tata kelola dan penggunaan kendaraan dinas pada satuan kerja; c. melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan tata kelola dan penggunaan kendaraan dinas pada satuan kerja; dan d. mengatur distribusi kendaraan dinas berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pada satuan kerja.
