PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 4
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
(1) Tata kelola kendaraan dinas dilakukan secara berjenjang dengan tanggung jawab dan wewenang masing-masing
untuk memastikan kendaraan dinas dikelola secara tertib, efektif, dan efisien. (2) Tata kelola kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. PB; b. PPB-E1; c. KPB; dan d. Penanggung Jawab Kendaraan Dinas.
