PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 24
BAB 11 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Pelaksanaan tata kelola kendaraan dinas di Kementerian dilakukan monitoring dan evaluasi. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kesesuaian antara Standar Barang dan Standar Kebutuhan dengan penggunaan kendaraan dinas.
