PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 2
BAB 2 — KENDARAAN DINAS
Kendaraan dinas merupakan kendaraan yang digunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian, meliputi: a. kendaraan jabatan; b. kendaraan operasional; dan c. kendaraan fungsional.
