PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 11
BAB 5 — RENCANA KEBUTUHAN DAN PENGADAAN
(1) Rencana kebutuhan kendaraan dinas diusulkan oleh KPB dalam bentuk dokumen RKBMN dan disampaikan kepada PPB-EI. (2) PPB-EI melakukan konsolidasi dan penelitian atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal telah sesuai dan lengkap, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PB untuk dilakukan konsolidasi dan penelitian. (4) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai, lengkap, dan telah direviu oleh aparat pengawasan internal pemerintah Kementerian, PB menyampaikan usulan tersebut kepada Pengelola Barang.
