PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN...
Pasal 19
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (2) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
