PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN...
Pasal 12
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Sekretariat BNSP harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Sekretariat BNSP. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Sekretariat BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
