PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDURPENERBITAN IZIN USAHA...
Pasal 8
(1) Penerbitan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh dilaksanakan secara manual atau melalui sistim daring (online system). (2) Sistim daring (online system) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
