PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDURPENERBITAN IZIN USAHA...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
- Izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh adalah izin tertulis yang diberikan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang memiliki modal asing dan memenuhi syarat untuk melaksanakan usaha penyediaan jasa pekerja/buruh.
- Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh adalah perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang memenuhi syarat untuk melaksanakan jasa penunjang perusahaan pemberi pekerjaan.
- Penanam Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik INDONESIA.
- Perusahaan PMA adalah perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang memiliki modal asing dan memenuhi syarat untuk melaksanakan usaha penyediaan jasa pekerja/buruh.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
