Permenaker No. 5 Tahun 2026 tentang Statuta Politeknik Ketenagakerjaan - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG STATUTA POLITEKNIK KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa untuk meningkatkan dan mewujudkan mutu
pada Politeknik Ketenagakerjaan yang lebih baik sesuai
dengan standar nasional di bidang pendidikan tinggi,
perlu adanya ketentuan pengelolaan dalam bentuk
statuta sebagai landasan penyelenggaraan Politeknik
Ketenagakerjaan;
b. bahwa
ketentuan
mengenai
statuta
Politeknik
Ketenagakerjaan
dalam
Peraturan
Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Statuta
Politeknik Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti;
c. bahwa
statuta
Politeknik
Ketenagakerjaan
telah
mendapatkan Persetujuan dari Menteri Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui surat Nomor
0011/DST/M.A3/OT.00.01/2026;
d. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang
Statuta Politeknik Ketenagakerjaan;
Mengingat
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6994);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian
Lain
dan
Lembaga
Pemerintah
Nonkementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6838);
jdih.kemnaker.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
- Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 360);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1007);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1038);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG STATUTA POLITEKNIK KETENAGAKERJAAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Politeknik Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut
Polteknaker adalah perguruan tinggi negeri di bawah
Kementerian Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan
program
pendidikan vokasi
dalam disiplin ilmu
pengetahuan dan/atau teknologi yang terkait dengan
ketenagakerjaan.
2.
Statuta
adalah
peraturan
dasar
pengelolaan
di
Polteknaker
yang
digunakan
sebagai
landasan
penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3.
Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program
diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk memiliki
pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai
program sarjana terapan.
4.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang
terdiri atas dosen dan mahasiswa Polteknaker.
5.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi,
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
6.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan tinggi di Polteknaker.
7.
Warga Kampus adalah masyarakat yang beraktivitas
dan/atau bekerja di Polteknaker.
8.
Program Studi yang selanjutnya disebut Prodi adalah
kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang
memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu
dalam Pendidikan Vokasi.
9.
Mahasiswa
adalah
peserta
didik
pada
jenjang
pendidikan tinggi yang terdaftar secara sah pada
salah satu Prodi Polteknaker.
10. Direktur adalah Direktur Polteknaker.
jdih.kemnaker.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
- Wakil Direktur adalah Dosen tetap yang diberikan tugas tambahan membantu tugas Direktur.
- Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI adalah kegiatan sistemik untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi di Polteknaker secara berkelanjutan.
- Lambang adalah simbol pada logo Polteknaker.
- Pataka adalah bendera kehormatan Mahasiswa Polteknaker.
- Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI adalah dokumen yang memuat informasi mengenai capaian akademik atau kualifikasi dari alumni.
- Kurikulum Polteknaker yang selanjutnya disebut dengan Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
BAB II IDENTITAS
Bagian Kesatu Kedudukan, Pendirian, dan Hari Jadi
Pasal 2
(1)
Polteknaker merupakan perguruan tinggi negeri di
Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Pusat Pengembangan Sumber
Daya Manusia Ketenagakerjaan.
(2)
Pembinaan Polteknaker secara akademik dilaksanakan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
(3)
Pembinaan
Polteknaker
secara
operasional
dilaksanakan oleh Menteri.
(4)
Pembinaan
Polteknaker
secara
administrasi
dilaksanakan
oleh
Kepala
Pusat
Pengembangan
Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan.
(5)
Polteknaker didirikan berdasarkan Surat Direktur
Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi Nomor 2628/6/KL/2017 tanggal
15 Agustus 2017 hal Persetujuan Usul Pendirian
Politeknik Ketenagakerjaan di bawah Kementerian
Ketenagakerjaan.
(6)
Tanggal 15 Agustus merupakan hari jadi (dies natalis)
Polteknaker.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Bagian Kedua Lambang, Bendera, Pataka, Himne, Mars, dan Busana Akademik dan Busana Almamater
Pasal 3 (1) Polteknaker memiliki Lambang, bendera, Pataka, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater. (2) Lambang, bendera, Pataka, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tata cara penggunaan Lambang, bendera, Pataka, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan senat.
BAB III VISI, MISI, DAN TUJUAN
Pasal 4 Polteknaker memiliki visi menjadi politeknik unggul di bidang ketenagakerjaan yang adaptif, inovatif, dan berdaya saing global.
Pasal 5
Polteknaker memiliki misi:
a.
menyelenggarakan kegiatan tridharma perguruan tinggi
yang bermutu, inovatif, adaptif, dan inklusif di bidang
ketenagakerjaan;
b.
menghasilkan lulusan yang berakhlak, kompeten, dan
berdaya saing global di bidang ketenagakerjaan;
c.
mewujudkan tata kelola perguruan tinggi vokasi yang
profesional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,
dengan
berbasis
teknologi
digital
serta
budaya
kerja produktif; dan
d.
membangun jejaring kemitraan yang luas dan strategis
dengan dunia usaha, dunia industri, pemerintah,
lembaga
pendidikan,
asosiasi,
dan
lembaga
internasional.
Pasal 6 Polteknaker memiliki tujuan: a. meningkatkan kualitas Pendidikan Vokasi yang adaptif dan inklusif terhadap dinamika ketenagakerjaan untuk kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja; b. mengembangkan riset terapan dan pengabdian masyarakat yang kreatif, inovatif, kolaboratif, dan berorientasi pada tantangan ketenagakerjaan di dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja; c. menghasilkan lulusan yang berakhlak dan kompeten dalam menghadapi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja; jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
d. mewujudkan lulusan yang memiliki daya saing, berdampak dan bereputasi di tingkat nasional maupun internasional; e. mewujudkan tata kelola perguruan tinggi vokasi yang efektif, transparan, dan terintegrasi berbasis teknologi digital; f. meningkatkan profesionalitas sumber daya manusia dan menumbuhkan budaya kerja produktif, kolaboratif, serta berorientasi hasil; g. mengembangkan kemitraan strategis dengan dunia usaha, dunia industri, pemerintah, lembaga pendidikan, asosiasi, dan lembaga internasional untuk memperkuat relevansi pendidikan dan penempatan kerja; dan h. memperluas jejaring internasional untuk mendukung pertukaran pengetahuan, peningkatan kapasitas, dan peningkatan reputasi global Polteknaker.
BAB IV PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 7 (1) Polteknaker menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi. (2) Tridharma perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pendidikan Vokasi; b. penelitian; dan c. pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 8 (1) Penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Polteknaker menggunakan bahasa Indonesia. (2) Selain penggunaan bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dapat menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar untuk pemenuhan keterampilan/program tertentu serta meningkatkan daya guna dan hasil proses pembelajaran.
Bagian Kedua Pendidikan Vokasi
Pasal 9
(1)
Polteknaker menyelenggarakan Pendidikan Vokasi
berdasarkan sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan
teknologi yang terkait dengan bidang ketenagakerjaan.
(2)
Penyelenggaraan
Pendidikan
Vokasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada capaian
pembelajaran lulusan dan memiliki kesetaraan dengan
jenjang kualifikasi pada kerangka kualifikasi nasional
Indonesia.
jdih.kemnaker.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan dalam program diploma dan sarjana terapan. (4) Polteknaker dapat menyelenggarakan program magister terapan dan doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1)
Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi pada Polteknaker
menggunakan tahun akademik.
(2)
Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam 2 (dua) semester yaitu semester
ganjil dan semester genap.
(3)
Setiap semester terdiri atas 16 (enam belas) minggu,
meliputi:
a.
tatap muka perkuliahan;
b.
pelaksanaan ujian tengah semester; dan
c.
pelaksanaan ujian akhir semester.
(4)
Polteknaker dapat menyelenggarakan semester antara
diantara semester genap dan semester ganjil.
Pasal 11 (1) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi di Polteknaker dilaksanakan dengan sistem kredit semester. (2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
Pasal 12 (1) Pendidikan Vokasi di Polteknaker diselenggarakan berdasarkan Kurikulum masing-masing Prodi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan berbasis kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan kerangka kualifikasi nasional Indonesia. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
Pasal 13
(1)
Perkuliahan diselenggarakan sesuai dengan jadwal
perkuliahan yang ditetapkan setiap semester.
(2)
Perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a.
perkuliahan teori;
b.
praktik/praktikum;
c.
magang; dan
d.
tugas akhir.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
(3)
Selain perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), perkuliahan dapat dilaksanakan melalui:
a.
seminar;
b.
lokakarya;
c.
kunjungan perusahaan; atau
d.
kegiatan akademik lainnya.
Pasal 14
(1)
Penilaian hasil belajar merupakan proses evaluasi
terhadap capaian pembelajaran Mahasiswa.
(2)
Penilaian
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan secara berkala dalam bentuk:
a.
ujian;
b.
pelaksanaan tugas;
c.
pelaksanaan tugas akhir;
d.
pengamatan; dan/atau
e.
bentuk penilaian lainnya.
(3)
Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dapat diselenggarakan dalam bentuk tertulis dan/atau
praktikum berupa ujian tengah semester serta ujian
akhir semester.
(4)
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilakukan melalui tugas terstruktur dan
mandiri yang dilakukan secara individu dan/atau
kelompok.
(5)
Pelaksanaan tugas akhir sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c diselenggarakan dalam bentuk ujian
seminar dalam sidang tugas akhir pada akhir masa
studi.
(6)
Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d dilakukan pada saat pelaksanaan proses
pembelajaran di kelas, laboratorium/workshop, dan
praktik kerja lapangan/magang.
(7)
Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan dengan huruf dan angka.
Pasal 15
(1)
Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang
pendidikan setelah menyelesaikan mata kuliah yang
dipersyaratkan serta berhasil mempertahankan tugas
akhir studi sesuai dengan program pendidikan yang
ditempuh.
(2)
Mahasiswa
yang
dinyatakan
lulus
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai capaian lulusan
yang meliputi:
a. beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
dan berakhlak mulia;
b. menjunjung tinggi etika profesi dan memiliki
integritas dalam bidang ketenagakerjaan;
c. memiliki
kompetensi
keahlian
vokasi
yang
terstandar dan diakui secara profesional;
d. memiliki kemampuan kerja yang profesional sesuai
kebutuhan dunia usaha dan dunia industri;
e. memiliki kemampuan komunikasi, kerja sama, dan
kepemimpinan;
jdih.kemnaker.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
f.
memiliki daya saing dan semangat berprestasi di
tingkat nasional dan/atau internasional;
g. mampu mengembangkan diri melalui kegiatan
akademik dan nonakademik;
h. memiliki pengalaman dan wawasan global dalam
bidangnya;
i.
mampu beradaptasi dan berkontribusi dalam
lingkungan kerja yang dinamis; dan
j.
mampu
menerapkan
ilmu
pengetahuan
dan
keterampilan untuk menyelesaikan permasalahan
ketenagakerjaan secara profesional.
Pasal 16 (1) Polteknaker menyelenggarakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan. (2) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
Pasal 17
(1)
Dalam
rangka
mendukung
penyelenggaraan
Pendidikan Vokasi, Polteknaker menyelenggarakan
kegiatan pembangunan karakter.
(2)
Kegiatan
pembangunan
karakter
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
konseling;
b.
pembinaan keagamaan, karakter, dan akhlak
mulia;
c.
peningkatan kapasitas nonakademik;
d.
kompetisi Mahasiswa;
e.
keorganisasian; dan/atau
f.
program sosial kemasyarakatan.
Bagian Ketiga Penelitian
Pasal 18
(1)
Polteknaker melaksanakan penelitian yang berorientasi
meliputi penelitian:
a.
dasar;
b.
terapan; dan/atau
c.
pengembangan.
(2)
Penelitian yang berorientasi di bidang ketenagakerjaan
dilakukan mengikuti kaidah dan metode ilmiah sesuai
dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.
(3)
Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditujukan untuk menghasilkan temuan yang
mendasari, memperkuat, dan menunjang bidang
ketenagakerjaan.
(4)
Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b ditujukan untuk menghasilkan tindakan
aplikatif yang dapat dipraktikkan bagi pemecahan
masalah tertentu.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
(5) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan untuk mengembangkan, memperdalam, dan/atau memperluas ilmu pengetahuan dan teknologi bidang ketenagakerjaan yang telah ada. (6) Koordinasi pembinaan kegiatan penelitian bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 19
(1)
Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) dapat diselenggarakan oleh:
a.
Dosen perseorangan atau kelompok;
b.
Dosen
dan/atau
Mahasiswa,
baik
secara
perseorangan maupun kelompok pada institusi
sendiri
yang
dapat
melibatkan
Tenaga
Kependidikan dan pejabat fungsional lainnya;
dan/atau
c.
Polteknaker dan pihak lain melalui kerja sama
antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain
yang berada di dalam negeri dan/atau luar negeri
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Hasil kegiatan penelitian harus disebarluaskan oleh
Polteknaker melalui:
a.
seminar; dan
b.
publikasi.
(3)
Seminar atas hasil kegiatan penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a diselenggarakan oleh
unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(4)
Publikasi atas hasil kegiatan penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dimuat dalam:
a.
prosiding seminar nasional;
b.
prosiding seminar internasional;
c.
jurnal ilmiah nasional;
d.
jurnal ilmiah internasional; dan/atau
e.
jurnal ilmiah lain yang diakui kementerian
dan/atau lembaga.
(5)
Penyebarluasan hasil kegiatan penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikecualikan apabila hasil
kegiatan bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau
membahayakan kepentingan umum.
(6)
Hasil kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat didaftarkan hak kekayaan intelektual
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Bagian Keempat Pengabdian Kepada Masyarakat
Pasal 20 (1) Polteknaker melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan sifat pengetahuan dan tujuan pendidikan melalui pendayagunaan kepakaran dalam bidang ketenagakerjaan yang jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
berorientasi untuk pemberdayaan masyarakat dan
penyelesaian permasalahan yang meliputi:
a.
pemberdayaan berbasis masyarakat;
b.
pemberdayaan berbasis kewirausahaan;
c.
pemberdayaan berbasis wilayah; dan
d.
pemberdayaan mitra vokasi.
(2)
Pemberdayaan
berbasis
masyarakat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan untuk
pemberdayaan masyarakat yang bersifat memecahkan
masalah,
komprehensif,
bermakna,
tuntas,
dan
berkelanjutan.
(3)
Pemberdayaan berbasis kewirausahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan untuk
mendorong kemampuan kewirausahaan berbasis ilmu
pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh Dosen
maupun Mahasiswa.
(4)
Pemberdayaan
berbasis
wilayah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan untuk
membantu berbagai permasalahan kewilayahan yang
dihadapi oleh pemerintahan daerah/kota dan/atau
desa/kelurahan.
(5)
Pemberdayaan mitra vokasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d ditujukan untuk hilirisasi hasil
atau produk riset terapan yang bermanfaat untuk
menyelesaikan permasalahan mitra vokasi.
(6)
Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat
bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikoordinasikan oleh unit penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 21
(1)
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
20
ayat
(1)
dapat
diselenggarakan oleh:
a.
Dosen perseorangan atau kelompok melalui Prodi;
b.
Dosen
dan/atau
Mahasiswa,
baik
secara
perseorangan maupun kelompok pada institusi
sendiri
yang
dapat
melibatkan
Tenaga
Kependidikan dan pejabat fungsional lainnya;
c.
Dosen dan/atau Mahasiswa dan pihak lain melalui
kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau
institusi lain yang berada di dalam negeri atau luar
negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
d.
Dosen dan/atau Mahasiswa dan pihak lain melalui
kerja sama antar perguruan tinggi vokasi yang
berada di dalam negeri atau luar negeri.
(2)
Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat wajib
disebarluaskan oleh Polteknaker melalui:
a.
publikasi dalam media dalam jaringan yang
mudah diakses oleh masyarakat; dan/atau
b.
publikasi
dalam
jurnal
pengabdian
kepada
masyarakat.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
(3) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didaftarkan hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Kode Etik dan Etika Akademik
Pasal 22 (1) Polteknaker memiliki kode etik dan etika akademik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi, dan pergaulan hidup sehari-hari. (3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipatuhi oleh Warga Kampus. (4) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tata nilai dan kumpulan asas atau sikap moral yang dijadikan pedoman berpikir, bersikap, berperilaku, dan bertindak yang mengikat dalam kaitannya dengan peran, tugas, fungsi, kewajiban serta tanggung jawab sebagai Sivitas Akademika dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi. (5) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dipatuhi oleh Sivitas Akademika. (6) Sivitas Akademika yang melakukan kegiatan mengatasnamakan Polteknaker di luar kampus harus mendapat izin dari Direktur.
Bagian Keenam Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
Pasal 23
(1)
Polteknaker menjunjung tinggi:
a.
kebebasan akademik;
b.
kebebasan mimbar akademik; dan
c.
otonomi keilmuan.
(2)
Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan kebebasan yang dimiliki Sivitas
Akademika
dan
Tenaga
Kependidikan
untuk
mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan
dan teknologi secara bertanggung jawab dan mandiri
melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3)
Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan kebebasan Dosen
untuk menyampaikan pikiran dan pendapat secara
terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan norma
dan kaidah keilmuan yang berlaku.
(4)
Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan kemandirian Sivitas Akademika
pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau
teknologi
dalam
menemukan,
mengembangkan,
mengungkapkan,
dan/atau
mempertahankan
kebenaran
ilmiah
menurut
norma
dan
kaidah
keilmuan.
jdih.kemnaker.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Bagian Ketujuh Gelar, Ijazah, Transkrip Akademik, Surat Keterangan Pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Pemberian Penghargaan
Pasal 24 (1) Polteknaker memberikan gelar, ijazah, transkrip akademik, dan/atau SKPI kepada Mahasiswa yang telah lulus. (2) Polteknaker dapat memfasilitasi Mahasiswa untuk memperoleh sertifikat kompetensi. (3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi.
Pasal 25
Polteknaker dapat memberikan penghargaan kepada setiap
Sivitas Akademika dan/atau pihak luar Polteknaker yang:
a.
berprestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik
di Polteknaker; dan/atau
b.
berjasa
terhadap
Pendidikan
Vokasi
dan/atau
pengembangan di Polteknaker.
Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan akademik Polteknaker ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan senat.
BAB V SISTEM PENGELOLAAN
Bagian Kesatu Organisasi
Pasal 27
(1)
Polteknaker, terdiri atas:
a.
Direktur dan Wakil Direktur;
b.
senat;
c.
dewan penyantun;
d.
satuan penjaminan mutu;
e.
satuan pengawas internal;
f.
subbagian
administrasi
akademik,
kemahasiswaan, dan kerja sama;
g.
subbagian umum dan keuangan;
h.
Prodi;
i.
unit
penelitian
dan
pengabdian
kepada
masyarakat;
j.
unit penunjang; dan
k.
kelompok jabatan fungsional.
(2)
Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf j terdiri atas:
a.
unit bahasa;
b.
unit publikasi dan penerbitan;
c.
unit perpustakaan;
d.
unit sistem informasi; dan
e.
unit pengembangan karier.
jdih.kemnaker.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
(3)
Dalam
penyelenggaraan
fungsi
pelaksanaan
uji
kompetensi dan sertifikasi, Polteknaker membentuk
unit sertifikasi kompetensi.
(4)
Untuk mendukung penyelenggaraan fungsi Polteknaker
lainnya, dapat membentuk unit lain yang ditetapkan
oleh Direktur.
Bagian Kedua Fungsi, Tugas, Wewenang dan Kedudukan
Paragraf 1 Direktur dan Wakil Direktur
Pasal 28
(1)
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas
tambahan memimpin Polteknaker.
(2)
Direktur
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
menjalankan fungsi penetapan kebijakan akademik
dan nonakademik serta pengelolaan Polteknaker.
(3)
Direktur
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan pegawai negeri sipil yang mempunyai
jabatan fungsional Dosen dengan jenjang akademik
minimal lektor.
(4)
Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Direktur memiliki tugas:
a.
menyusun Statuta beserta perubahannya untuk
diusulkan kepada Menteri melalui Kepala Pusat
Pengembangan
Sumber
Daya
Manusia
Ketenagakerjaan setelah mendapat persetujuan
senat;
b.
menyusun
dan/atau
mengubah
rencana
pengembangan jangka panjang Polteknaker;
c.
menyusun dan/atau mengubah rencana strategis
Polteknaker;
d.
menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan
anggaran tahunan;
e.
mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja
dan anggaran tahunan;
f.
membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga
Kependidikan;
g.
mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
h.
menyelenggarakan sistem informasi manajemen
berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang
andal yang mendukung pengelolaan tridharma
perguruan
tinggi,
akuntansi
dan
keuangan,
kepersonaliaan, kealumnian, kemahasiswaan;
i.
membina dan mengembangkan hubungan dengan
alumni, pemerintah, pemerintah daerah, industri,
dan masyarakat;
j.
memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan,
dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja
untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma
perguruan tinggi;
jdih.kemnaker.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
k.
menyusun
dan
menyampaikan
laporan
pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma
perguruan tinggi kepada Menteri melalui Kepala
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
Ketenagakerjaan;
l.
menyusun dan menyampaikan laporan kinerja
dan laporan keuangan kepada Menteri melalui
Kepala
Pusat
Pengembangan
Sumber
Daya
Manusia Ketenagakerjaan;
m.
menyampaikan
laporan
pertanggungjawaban
kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Pusat
Pengembangan
Sumber
Daya
Manusia
Ketenagakerjaan setiap tahun dan pada akhir
masa jabatan; dan
n.
melaksanakan tugas lain sesuai kewenangannya
dalam penyelenggaraan fungsi Polteknaker sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(5)
Selain menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Direktur
berwenang:
a.
mengangkat dan/atau memberhentikan kepala
satuan
penjaminan
mutu,
kepala
satuan
pengawas internal, ketua Prodi, kepala unit
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,
dan kepala unit penunjang;
b.
menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika
dan
Tenaga
Kependidikan
yang
melakukan
pelanggaran terhadap norma, etika akademik,
dan/atau
peraturan
akademik
setelah
memperhatikan pertimbangan senat;
c.
menerima,
membina,
mengembangkan,
dan
memberhentikan Mahasiswa; dan
d.
mengusulkan pengangkatan guru besar melalui
rapat
senat
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi.
Pasal 29 (1) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Wakil Direktur bidang akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I; b. Wakil Direktur bidang umum dan keuangan, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan c. Wakil Direktur bidang kemahasiswaan dan kerja sama, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III. (3) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen tetap pegawai negeri sipil Polteknaker.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pasal 30
(1)
Wakil Direktur I mempunyai tugas membantu Direktur
dalam memimpin pelaksanaan:
a.
pendidikan;
b.
penelitian;
c.
pengabdian kepada masyarakat; dan
d.
penjaminan mutu.
(2)
Wakil Direktur II mempunyai tugas membantu Direktur
dalam memimpin pelaksanaan:
a.
administrasi umum;
b.
keuangan;
c.
kerumahtanggaan;
d.
kepegawaian; dan
e.
pengawasan internal.
(3)
Wakil Direktur III mempunyai tugas membantu
Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di
bidang:
a.
kemahasiswaan;
b.
hubungan alumni;
c.
hubungan masyarakat; dan
d.
kerja sama.
(4)
Wakil Direktur wajib memberikan laporan kinerja
setiap bulan dan laporan pertanggungjawaban kepada
Direktur setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.
Pasal 31 Dalam hal Direktur berhalangan dalam melaksanakan tugasnya, Direktur dapat menunjuk salah satu dari Wakil Direktur bertindak sebagai pelaksana harian.
Paragraf 2 Senat
Pasal 32
(1)
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
huruf b merupakan unsur yang menjalankan fungsi
penetapan kebijakan dan pertimbangan pelaksanaan
kebijakan akademik.
(2)
Senat mempunyai tugas:
a.
menetapkan
kebijakan
penyelenggaraan
Pendidikan
Vokasi
dan
kode
etik
Sivitas
Akademika, dan etika akademik;
b.
melakukan pengawasan terhadap:
1.
penerapan kode etik Sivitas Akademika, dan
etika akademik;
2.
penerapan penyelenggaraan pendidikan;
3.
pelaksanaan penjaminan mutu perguruan
tinggi paling sedikit mengacu pada standar
nasional pendidikan tinggi;
4.
pelaksanaan
kebebasan
akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan;
5.
pelaksanaan tata tertib akademik;
6.
pelaksanaan
kebijakan
penilaian
kinerja
Dosen; dan
jdih.kemnaker.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
- pelaksanaan penerimaan Mahasiswa baru,
proses pembelajaran, kegiatan penelitian, dan
kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
c.
memberikan pertimbangan dan usul perbaikan
kepada Direktur mengenai penerimaan Mahasiswa
baru, proses pembelajaran, kegiatan penelitian,
dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
d.
memberikan
pertimbangan
kepada
Direktur
mengenai pembukaan dan penutupan Prodi;
e.
memberikan pertimbangan terhadap pemberian
atau pencabutan gelar dan penghargaan;
f.
memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam
pengusulan guru besar;
g. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam hal penjatuhan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan terhadap pelanggaran norma, etika akademik, dan peraturan akademik; dan h. memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam pemilihan Direktur.
Pasal 33 (1) Senat dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh sekretaris. (2) Anggota senat, terdiri atas: a. Direktur; b. Wakil Direktur; c. ketua Prodi; d. kepala unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan e. wakil Dosen dari setiap Prodi. (3) Anggota senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap Prodi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dipilih dari dan oleh Dosen pada Prodi yang bersangkutan paling sedikit 3 (tiga) wakil Dosen pada setiap Prodi.
Pasal 34 (1) Anggota senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap Prodi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), berjumlah paling sedikit setengah dari jumlah seluruh anggota senat ditambah 1 (satu). (2) Anggota senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari setiap Prodi yang diajukan oleh ketua Prodi. (3) Tata cara pemilihan anggota senat dari wakil Dosen ditetapkan oleh senat.
Pasal 35
(1)
Susunan keanggotaan senat berjumlah ganjil, terdiri
atas:
a.
ketua merangkap anggota;
b.
sekretaris merangkap anggota; dan
c.
anggota.
(2)
Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b dipilih oleh anggota senat dari
wakil Dosen setiap Prodi.
jdih.kemnaker.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
(3) Dalam hal ketua berhalangan tetap, sekretaris dapat menjadi ketua, hingga terpilihnya ketua senat baru.
Pasal 36 (1) Senat membentuk komisi sesuai dengan kebutuhan. (2) Sekretaris senat membentuk sekretariat untuk kelancaran pelaksanaan tugas. (3) Komisi dan sekretariat senat ditetapkan oleh senat.
Pasal 37 (1) Sidang senat diselenggarakan secara teratur dan terjadwal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan apabila diperlukan dapat diadakan sidang senat luar biasa. (2) Sidang senat atau sidang senat luar biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota senat. (3) Sidang senat ditetapkan oleh senat.
Paragraf 3 Dewan Penyantun
Pasal 38
(1)
Dewan penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1) huruf c merupakan unsur yang menjalankan
fungsi pertimbangan nonakademik.
(2)
Dewan penyantun mempunyai tugas:
a.
melakukan
penelaahan
terhadap
kebijakan
Direktur di bidang nonakademik;
b.
merumuskan saran dan/atau pendapat terhadap
kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
c.
memberikan pertimbangan nonakademik kepada
Direktur dalam mengelola Polteknaker; dan
d.
membantu pengembangan Polteknaker.
Pasal 39
Susunan keanggotaan dewan penyantun paling sedikit 7
(tujuh) orang dan berjumlah ganjil, yang terdiri atas:
a.
Ketua
merangkap
anggota,
Sekretaris
Jenderal
Kementerian;
b.
Sekretaris
merangkap
anggota,
Pimpinan
Tinggi
Pratama yang membidangi pengembangan sumber daya
manusia ketenagakerjaan;
c.
Anggota:
1.
Pimpinan
Tinggi
Madya
yang
membidangi
hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga
kerja;
2.
Pimpinan
Tinggi
Madya
yang
membidangi
pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan
dan kesehatan kerja;
3.
Pimpinan
Tinggi
Madya
yang
membidangi
penempatan
tenaga
kerja
dan
perluasan
kesempatan kerja;
4.
Pimpinan
Tinggi
Madya
yang
membidangi
pelatihan vokasi dan produktivitas;
jdih.kemnaker.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
- Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia aparatur; dan
- unsur lain yang diperlukan dan ditetapkan oleh ketua dewan penyantun.
Paragraf 4 Satuan Penjaminan Mutu
Pasal 40
(1)
Satuan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d merupakan unsur yang
menyelenggarakan fungsi dokumentasi, pemeliharaan,
pengendalian,
pengembangan
satuan
penjaminan
mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
(2)
Satuan penjaminan mutu Polteknaker mempunyai
tugas:
a.
merumuskan kebijakan satuan penjaminan mutu
Polteknaker;
b.
mengoordinasikan penerapan satuan penjaminan
mutu
secara
berkesinambungan,
konsisten,
efisien, dan akuntabel;
c.
melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan
pelaporan atas penerapan satuan penjaminan
mutu Polteknaker; dan
d.
memfasilitasi kegiatan pelayanan penjaminan
mutu
berupa
pendampingan
akreditasi
di
lingkungan Polteknaker.
(3)
Satuan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh kepala satuan penjaminan mutu.
(4)
Kepala satuan penjaminan mutu berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 41
(1)
Susunan keanggotaan satuan penjaminan mutu, terdiri
atas:
a.
kepala merangkap anggota;
b.
sekretaris merangkap anggota; dan
c.
anggota.
(2)
Anggota
satuan
penjaminan
mutu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari unsur Dosen
dan/atau Tenaga Kependidikan.
(3)
Satuan penjaminan mutu ditetapkan oleh Direktur.
Paragraf 5 Satuan Pengawas Internal
Pasal 42 (1) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e merupakan unsur Polteknaker yang menjalankan fungsi pengawasan internal nonakademik. (2) Satuan pengawas internal Polteknaker mempunyai tugas: a. merumuskan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik; jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik; c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Direktur atas hasil pengawasan internal. (3) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh kepala satuan pengawas internal. (4) Kepala satuan pengawas internal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 43
(1)
Susunan keanggotaan satuan pengawas internal,
terdiri atas:
a.
kepala merangkap anggota;
b.
sekretaris merangkap anggota; dan
c.
anggota.
(2)
Anggota
satuan
pengawas
internal
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari unsur Dosen
dan/atau Tenaga Kependidikan.
(3)
Anggota
satuan
pengawas
internal
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memiliki keahlian di
bidang keuangan, manajemen sumber daya manusia,
manajemen aset, hukum, ketatalaksanaan dan/atau
bidang lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(4)
Satuan pengawas internal Polteknaker ditetapkan oleh
Direktur.
Paragraf 6 Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama
Pasal 44 (1) Subbagian administrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, kerja sama, dan hubungan masyarakat. (2) Subbagian administrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, urusan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, kerja sama, hubungan masyarakat, evaluasi dan pelaporan Polteknaker. (3) Subbagian administrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama dipimpin oleh kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur melalui Wakil Direktur sesuai dengan pembagian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Paragraf 7 Subbagian Umum dan Keuangan
Pasal 45 (1) Subbagian umum dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang umum dan keuangan. (2) Subbagian umum dan keuangan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia dan aparatur, keuangan, hukum, sistem informasi, keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan. (3) Subbagian umum dan keuangan dipimpin oleh kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur melalui Wakil Direktur II.
Paragraf 8 Program Studi
Pasal 46
(1)
Prodi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
huruf h merupakan unsur pelaksana akademik yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Direktur melalui Wakil Direktur I.
(2)
Prodi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
tugas melaksanakan Pendidikan Vokasi tertentu di
bidang ketenagakerjaan.
(3)
Prodi dipimpin oleh ketua yang berstatus Dosen dan
memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ketua Prodi dibantu oleh sekretaris Prodi.
Paragraf 9 Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Pasal 47 (1) Unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terkait dengan ketenagakerjaan. (2) Unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur melalui Wakil Direktur I.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Paragraf 10 Unit Penunjang
Pasal 48
(1)
Unit penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) huruf j merupakan unsur penunjang yang
diperlukan
untuk
penyelenggaraan
kegiatan
pendidikan,
penelitian
dan
pengabdian
kepada
masyarakat di bidang ketenagakerjaan.
(2)
Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
unit bahasa;
b.
unit publikasi dan penerbitan;
c.
unit perpustakaan;
d.
unit sistem informasi; dan
e.
unit pengembangan karier.
(3)
Unit bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a
mempunyai
tugas
melakukan
pengembangan
pembelajaran,
peningkatan
kemampuan,
dan
pelayanan uji kemampuan bahasa.
(4)
Unit publikasi dan penerbitan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan
pengelolaan produk hasil pengajaran, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
(5)
Unit perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan
dan pelayanan kepustakaan.
(6)
Unit sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
huruf
d
mempunyai
tugas
melakukan
pengembangan, pengelolaan, dan pelayanan teknologi
informasi dan komunikasi.
(7)
Unit pengembangan karier sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf e mempunyai tugas melaksanakan
pengembangan potensi Mahasiswa, kewirausahaan
Mahasiswa, mengoordinasikan kegiatan pencarian
kerja, penempatan kesempatan kerja bagi lulusan baru,
penelusuran alumni, dan penguatan jaringan kerja
sama dunia usaha atau dunia industri.
(8)
Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dipimpin oleh kepala yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur melalui Wakil
Direktur sesuai dengan pembagian tugas.
Paragraf 11 Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 49
(1)
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) huruf k mempunyai tugas
melaksanakan kegiatan fungsional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas sejumlah kelompok jabatan
fungsional.
jdih.kemnaker.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
(3)
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Direktur melalui Wakil Direktur II.
(4)
Jumlah
tenaga
jabatan
fungsional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan
kebutuhan dan analisis beban kerja.
Bagian Ketiga Pengangkatan dan Pemberhentian
Paragraf 1 Direktur dan Wakil Direktur
Pasal 50 (1) Direktur diangkat oleh Menteri. (2) Masa jabatan Direktur yaitu 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut. (3) Dalam hal masa jabatan Direktur berakhir dan Direktur baru belum dilantik, Menteri menunjuk pelaksana tugas sampai dengan ditetapkannya Direktur baru paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 51 (1) Pengangkatan Direktur dilakukan melalui tahapan: a. penjaringan bakal calon; b. penyaringan calon; c. pemilihan calon; dan d. pengangkatan. (2) Tata cara pengangkatan Direktur ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 52 (1) Wakil Direktur diangkat oleh Menteri atas usulan Direktur dengan pertimbangan dari senat. (2) Masa jabatan Wakil Direktur yaitu 4 (empat) tahun atau mengikuti masa jabatan Direktur, dan sesudahnya dapat diangkat kembali untuk masa jabatan Wakil Direktur pada bidang yang sama paling banyak 1 (satu) kali.
Pasal 53 (1) Pemberhentian Direktur dan Wakil Direktur dilakukan oleh Menteri. (2) Direktur dan Wakil Direktur dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir apabila: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang dan berat sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
d. diangkat dalam jabatan lain di lingkungan instansi pemerintah; e. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; f. diberhentikan dari jabatan Dosen; g. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau h. cuti di luar tanggungan negara. (3) Tata cara pemberhentian Direktur dan Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 2 Senat
Pasal 54 (1) Ketua senat diangkat oleh Menteri. (2) Sekretaris dan anggota senat ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian. (3) Ketua senat terpilih menunjuk salah satu anggota senat dari wakil Dosen sebagai sekretaris senat. (4) Masa jabatan senat selama 4 (empat) tahun atau mengikuti masa jabatan Direktur dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 55 (1) Ketua senat diberhentikan oleh Menteri. (2) Anggota senat dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. diangkat dalam jabatan lain di lingkungan instansi pemerintah; e. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; f. diberhentikan dari jabatan Dosen; g. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau h. cuti di luar tanggungan negara. (3) Pengangkatan dan pemberhentian sekretaris dan anggota senat ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. (4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian ketua senat ditetapkan oleh Menteri. (5) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian sekretaris dan anggota senat ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Paragraf 3 Dewan Penyantun
Pasal 56 (1) Dewan penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian dewan penyantun ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 4 Satuan Penjaminan Mutu
Pasal 57 (1) Kepala satuan penjaminan mutu, sekretaris satuan penjaminan mutu, dan anggota satuan penjaminan mutu diangkat oleh Direktur. (2) Kepala satuan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen tetap aparatur sipil negara yang diberi tugas tambahan. (3) Masa jabatan satuan penjaminan mutu selama 4 (empat) tahun atau mengikuti masa jabatan Direktur dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 58
(1)
Kepala satuan penjaminan mutu, sekretaris satuan
penjaminan mutu, dan anggota satuan penjaminan
mutu diberhentikan dari jabatannya karena masa
jabatannya berakhir.
(2)
Kepala satuan penjaminan mutu, sekretaris satuan
penjaminan mutu, dan anggota satuan penjaminan
mutu
diberhentikan
sebelum
masa
jabatannya
berakhir, karena:
a.
permohonan sendiri;
b.
berhalangan tetap;
c.
dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan;
d.
diangkat dalam jabatan lain di lingkungan instansi
pemerintah;
e.
diberhentikan dari jabatan Dosen;
f.
dipidana dengan pidana penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki
kekuatan hukum tetap;
g.
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
yang meninggalkan tugas tridharma perguruan
tinggi;
h.
cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
i.
tidak dapat memenuhi target kinerja.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Paragraf 5 Satuan Pengawas Internal
Pasal 59 (1) Kepala satuan pengawas internal, sekretaris satuan pengawas internal, dan anggota satuan pengawas internal diangkat oleh Direktur. (2) Kepala satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen tetap pegawai negeri sipil yang diberi tugas tambahan. (3) Masa jabatan satuan pengawas internal selama 4 (empat) tahun atau mengikuti masa jabatan Direktur dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 60
(1)
Kepala satuan pengawas internal, sekretaris satuan
pengawas internal, dan anggota satuan pengawas
internal diberhentikan dari jabatannya karena masa
jabatannya berakhir.
(2)
Kepala satuan pengawas internal, sekretaris satuan
pengawas internal, dan anggota satuan pengawas
internal diberhentikan sebelum masa jabatannya
berakhir, karena:
a.
permohonan sendiri;
b.
berhalangan tetap;
c.
dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan;
d.
diangkat dalam jabatan lain di lingkungan instansi
pemerintah;
e.
diberhentikan dari jabatan Dosen;
f.
dipidana dengan pidana penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki
kekuatan hukum tetap;
g.
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
yang meninggalkan tugas tridharma perguruan
tinggi;
h.
cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
i.
tidak dapat memenuhi target kinerja.
Paragraf 6 Kepala Subbagian
Pasal 61 (1) Kepala Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama, dan Kepala Subbagian Umum dan Keuangan merupakan jabatan struktural. (2) Kepala Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama, dan Kepala Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pasal 62 Kepala Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja sama dan Kepala Subbagian Umum dan Keuangan diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 7 Program Studi
Pasal 63
(1)
Prodi mengusulkan 2 (dua) calon ketua Prodi.
(2)
Calon ketua Prodi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipilih dari dan oleh Dosen tetap aparatur sipil negara
di Prodi.
(3)
Pemilihan calon ketua Prodi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan cara musyawarah
untuk mencapai mufakat.
(4)
Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai,
pemilihan
ketua
Prodi
dilakukan
dengan
cara
pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen
memiliki 1 (satu) hak suara.
(5)
2 (dua) calon ketua Prodi dengan suara terbanyak
diusulkan untuk dipilih sebagai ketua Prodi oleh
Direktur.
(6)
Ketua Prodi terpilih menunjuk 1 (satu) orang Dosen
untuk menjadi sekretaris Prodi.
(7)
Ketua Prodi terpilih dan sekretaris Prodi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diangkat dan ditetapkan oleh
Direktur.
(8)
Masa jabatan ketua Prodi dan sekretaris Prodi selama 4
(empat) tahun atau mengikuti masa jabatan Direktur
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
Pasal 64 (1) Ketua Prodi dan sekretaris Prodi dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir, karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang dan berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. diangkat dalam jabatan lain di lingkungan instansi pemerintah; e. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; f. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; g. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; h. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau i. tidak dapat memenuhi target kinerja. jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
(2)
Pemberhentian ketua Prodi dan sekretaris Prodi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Direktur
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 8 Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Pasal 65 (1) Kepala unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diangkat oleh Direktur. (2) Kepala unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen tetap aparatur sipil negara yang diberikan tugas tambahan. (3) Masa jabatan kepala unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat selama 4 (empat) tahun atau mengikuti masa jabatan Direktur dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 66
(1)
Kepala
unit
penelitian
dan
pengabdian
kepada
masyarakat diberhentikan dari jabatannya karena
masa jabatan berakhir.
(2)
Kepala
unit
penelitian
dan
pengabdian
kepada
masyarakat diberhentikan sebelum masa jabatan
berakhir, karena:
a.
berhalangan tetap;
b.
permohonan sendiri;
c.
dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang dan
berat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
d.
diangkat dalam jabatan lain di lingkungan instansi
pemerintah;
e.
dipidana dengan pidana penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki
kekuatan hukum tetap;
f.
dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
g.
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
yang meninggalkan tugas tridharma perguruan
tinggi;
h.
cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
i.
tidak dapat memenuhi target kinerja.
Paragraf 9 Unit Penunjang
Pasal 67 (1) Kepala unit penunjang diangkat oleh Direktur. (2) Kepala unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen tetap aparatur sipil negara yang diberi tugas tambahan dan/atau Tenaga Kependidikan pegawai negeri sipil.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
(3)
Masa jabatan kepala unit penunjang selama 4 (empat)
tahun atau mengikuti masa jabatan Direktur dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 68
(1)
Kepala unit penunjang diberhentikan dari jabatannya
karena masa jabatan berakhir.
(2)
Kepala unit penunjang diberhentikan sebelum masa
jabatan berakhir, karena:
a.
berhalangan tetap;
b.
permohonan sendiri;
c.
dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang dan
berat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
d.
diangkat dalam jabatan lain di lingkungan instansi
pemerintah;
e.
dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang
memiliki
kekuatan
hukum
tetap
karena
melakukan perbuatan yang diancam pidana
kurungan;
f.
dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
g.
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
yang meninggalkan tugas tridharma perguruan
tinggi;
h.
cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
i.
tidak dapat memenuhi target kinerja.
BAB VI DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 69
(1)
Dosen mempunyai tugas melakukan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta
memberikan bimbingan kepada Mahasiswa dalam
rangka memenuhi kebutuhan dan minat Mahasiswa di
dalam proses pendidikan.
(2)
Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Dosen tetap;
b.
Dosen tidak tetap; dan
c.
Dosen tamu.
(3)
Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a merupakan Dosen aparatur sipil negara yang
diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga pendidik
tetap pada Polteknaker.
(4)
Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b merupakan Dosen praktisi atau nonpraktisi,
yang bekerja paruh waktu sebagai tenaga pendidik
tidak tetap pada Polteknaker.
(5)
Dosen tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
c merupakan seorang yang diundang untuk menjadi
Dosen di Polteknaker selama jangka waktu tertentu.
(6)
Jenis dan jenjang kepangkatan Dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
(7) Persyaratan untuk menjadi Dosen di Polteknaker sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UUD 1945; c. memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar; d. memiliki moral dan integritas yang tinggi; e. memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara; f. memiliki kemauan untuk meningkatkan kompetensi Mahasiswa yang diasuhnya; dan g. memiliki jiwa membimbing dan melayani Mahasiswa. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dosen dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70 (1) Tenaga Kependidikan Polteknaker mempunyai tugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di Polteknaker. (2) Tenaga Kependidikan Polteknaker terdiri atas: a. pustakawan; b. pranata laboratorium pendidikan; c. teknisi; d. tenaga administrasi; dan e. tenaga fungsional lainnya apabila diperlukan. (3) Ketentuan mengenai Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71 Selain Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70, di lingkungan Polteknaker dapat diangkat instruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan perguruan tinggi oleh kementerian lain dan lembaga pemerintah nonkementerian.
BAB VII MAHASISWA DAN ALUMNI
Bagian Kesatu Mahasiswa
Pasal 72 (1) Polteknaker menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru melalui jalur seleksi nasional penerimaan Mahasiswa baru dan/atau seleksi mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam penyelenggaraan penerimaan Mahasiswa baru Polteknaker dapat memberikan beasiswa.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pasal 73 (1) Dalam penyelenggaraan penerimaan Mahasiswa baru Polteknaker dapat menerima Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Polteknaker. (2) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa Polteknaker sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 74 (1) Polteknaker dapat melaksanakan rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal. (2) Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 75 Ketentuan penerimaan Mahasiswa baru ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan senat.
Pasal 76 Mahasiswa harus diperlakukan sama, tidak dibedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
Pasal 77
Mahasiswa mempunyai kewajiban:
a.
setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b.
mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di
Polteknaker;
c.
menjunjung
tinggi
dan
mematuhi
peraturan
perundang-undangan, etika akademik, kode etik serta
nilai-nilai agama;
d.
menghargai ilmu pengetahuan dan teknologi;
e.
ikut
memelihara
sarana
dan
prasarana
serta
kebersihan, ketertiban, dan keamanan Polteknaker;
f.
menjunjung tinggi kebudayaan nasional;
g.
menunjukkan perilaku yang sopan, disiplin dan
tanggung jawab;
h.
berbusana sesuai norma dan etika yang berlaku;
i.
berpartisipasi dalam pelaksanaan tridharma perguruan
tinggi;
j.
menjaga kewibawaan dan nama baik Kementerian
Ketenagakerjaan dan almamater Polteknaker;
k.
mendukung kebijakan Pemerintah;
l.
bersikap netral dalam Pemilihan Calon Presiden dan
Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, serta Anggota Legislatif Pusat dan Daerah;
m.
tidak bergabung atau berafiliasi dalam partai politik,
organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, dan/
atau
organisasi
yang
dinyatakan
terlarang
oleh
pemerintah;
jdih.kemnaker.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
n.
menjunjung
tinggi
kehormatan
Negara
Kesatuan
Republik Indonesia dan Pemerintah;
o.
membina hubungan baik dan melakukan kerja sama
dengan pimpinan, Dosen, karyawan, alumni, dan
dengan sesama Mahasiswa lainnya di lingkungan
Polteknaker;
p.
ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan,
kecuali
bagi
Mahasiswa
yang
dibebaskan
dari
kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku; dan
q.
mengembalikan biaya penyelenggaraan pendidikan bagi
Mahasiswa
yang
mendapatkan
beasiswa
yang
mengundurkan diri dan/atau tidak menyelesaikan
masa studi yang telah ditetapkan.
Pasal 78
Mahasiswa berhak:
a.
menggunakan
kebebasan
akademik
secara
bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu
sesuai dengan norma yang berlaku dalam lingkungan
akademik;
b.
memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan pelayanan
bidang
akademik
sesuai
dengan
minat,
bakat,
kegemaran, dan kemampuan;
c.
memanfaatkan fasilitas Polteknaker dalam rangka
kelancaran proses belajar;
d.
mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung
jawab atas Prodi yang diikuti dalam penyelesaian
studinya;
e.
memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan
Prodi yang diikuti serta hasil belajarnya;
f.
memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.
memanfaatkan sumber daya Polteknaker melalui
perwakilan
organisasi
kemahasiswaan
untuk
mengurus dan mengatur minat, dan tata kehidupan
bermasyarakat;
h.
memperoleh
akses
dan
memanfaatkan
sumber
pembelajaran,
informasi,
sarana
dan
prasarana
pembelajaran di Polteknaker secara bertanggung jawab
sesuai ketentuan yang berlaku; dan
i.
ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan
Polteknaker.
Pasal 79
Mahasiswa dilarang:
a.
melakukan segala bentuk pelanggaran yang diatur
dalam peraturan disiplin Mahasiswa, tata tertib
Mahasiswa, kode etik Mahasiswa dan/atau pedoman
perilaku Mahasiswa Polteknaker;
b.
melakukan segala bentuk perbuatan yang dapat
menimbulkan pertikaian, permusuhan, keributan, dan
perkelahian antar suku, agama, ras serta aliran
kepercayaan lain; dan/atau
c.
melakukan tindak pidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pasal 80 Ketentuan tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 diatur oleh Direktur.
Pasal 81 (1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. (2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana pengembangan diri Mahasiswa ke arah perluasan dan peningkatan kecendekiawanan, serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan. (3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Mahasiswa. (4) Organisasi kemahasiswaan di Polteknaker merupakan organ non struktural yang terdapat di tingkat Polteknaker dan Prodi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 82
(1)
Mahasiswa
mengembangkan
bakat,
minat,
dan
kemampuan diri melalui kegiatan Mahasiswa sebagai
bagian dari proses pendidikan.
(2)
Kegiatan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
(3)
Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
a.
kepemimpinan;
b.
penalaran dan keilmuan;
c.
minat dan kegemaran;
d.
kesejahteraan kewirausahaan; dan
e.
kegiatan-kegiatan penunjang.
(4)
Kegiatan Mahasiswa yang dilaksanakan di dalam
kampus dan antarkampus harus seizin Direktur.
Pasal 83 (1) Pembiayaan kegiatan Mahasiswa dapat dibebankan pada Polteknaker. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
Bagian Kedua Alumni
Pasal 84 (1) Alumni merupakan seorang Mahasiswa yang telah lulus dari pendidikan di Polteknaker. (2) Alumni dapat membentuk organisasi alumni sebagai wadah kegiatan alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Polteknaker. jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
(3) Organisasi alumni di Polteknaker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. keluarga alumni Polteknaker; dan b. keluarga alumni Prodi. (4) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur.
BAB VIII SARANA DAN PRASARANA
Pasal 85 (1) Sarana dan prasarana Polteknaker diperoleh melalui dana yang bersumber dari: a. anggaran pendapatan belanja negara; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal dari pemerintah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara. (3) Pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal dari masyarakat atau pihak lain menjadi barang milik negara dan selanjutnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara. (4) Tata cara pendayagunaan sarana dan prasarana Polteknaker dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 86 Warga Kampus wajib memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdaya guna, dan berhasil guna.
BAB IX SISTEM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INTERNAL SERTA SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Bagian Kesatu Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal
Pasal 87 (1) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Polteknaker merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dengan menggunakan standar sistem pengendalian intern pemerintah. jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
(2)
Sistem
Pengendalian
dan
Pengawasan
Internal
Polteknaker dilaksanakan dengan berpedoman pada
prinsip:
a.
taat asas;
b.
akuntabilitas;
c.
transparansi;
d.
objektivitas;
e.
jujur; dan
f.
pembinaan.
(3)
Penerapan Sistem Pengendalian Internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh satuan tugas
penyelenggaraan
Sistem
Pengendalian
Internal
Pemerintah yang dibentuk oleh Direktur.
(4)
Penerapan Sistem Pengawasan Internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh satuan
pengawas internal.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Sistem
Pengendalian
Internal
Pemerintah
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pengawasan
Internal Polteknaker ditetapkan oleh Direktur.
Bagian Kedua Sistem Penjaminan Mutu Internal
Pasal 88 (1) Polteknaker menerapkan SPMI sebagai upaya peningkatan mutu Polteknaker secara berkelanjutan. (2) SPMI diterapkan melalui penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian standar mutu, pengendalian standar mutu, dan peningkatan standar mutu. (3) Kegiatan SPMI dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh kepala satuan penjaminan mutu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai SPMI ditetapkan oleh Direktur.
BAB X KERJA SAMA
Pasal 89
(1)
Untuk
meningkatkan
efisiensi,
efektivitas,
produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi
pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, Polteknaker
dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau
nonakademik dengan pihak lain yaitu:
a.
perguruan tinggi;
b.
dunia usaha dan dunia industri;
c.
pemerintah baik dalam maupun luar negeri;
d.
alumni; atau
e.
pihak terkait lainnya.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam bidang:
a.
pendidikan;
b.
penelitian;
c.
pengabdian masyarakat;
jdih.kemnaker.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
d.
pemagangan; dan/atau
e.
penempatan lulusan.
(3)
Bentuk kerja sama dituangkan dalam naskah kerja
sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB XI BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
Pasal 90
(1)
Selain
peraturan
perundang-undangan,
pada
Polteknaker berlaku peraturan internal dan keputusan
internal.
(2)
Peraturan internal Polteknaker sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a.
peraturan bidang akademik; dan
b. peraturan bidang nonakademik.
(3)
Bentuk dan tata urutan peraturan internal Polteknaker
meliputi:
a.
peraturan senat; dan
b.
peraturan Direktur.
(4)
Bentuk dan tata urutan keputusan internal Polteknaker
meliputi:
a.
keputusan senat; dan
b.
keputusan Direktur.
(5)
Selain keputusan internal Polteknaker sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat dibentuk keputusan
dewan penyantun.
BAB XII PERUBAHAN STATUTA
Pasal 91 (1) Perubahan Statuta dilakukan dalam sidang senat yang dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota senat. (2) Keputusan dianggap sah, bila disetujui oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota senat yang hadir. (3) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disahkan dalam sidang senat disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan. (4) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
BAB XIII PELAPORAN
Pasal 92 (1) Direktur menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
(2) Hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. laporan kinerja; dan b. laporan keuangan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan. (4) Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan memverifikasi dan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
BAB XIV PENDANAAN
Pasal 93 (1) Pendanaan Polteknaker bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. dana yang bersumber dari masyarakat; atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan Polteknaker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 94 Pengelolaan pendanaan Polteknaker yang bersumber dari masyarakat dan sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Direktur.
BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 95 (1) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1433), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini harus diselesaikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 96 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1433), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pasal 97 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2026
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YASSIERLI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2026
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 241
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum,
Reni Mursidayanti
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG STATUTA POLITEKNIK KETENAGAKERJAAN
LAMBANG, BENDERA, PATAKA, HIMNE, MARS, BUSANA AKADEMIK, DAN BUSANA ALMAMATER
- Lambang Polteknaker a. Bentuk
b. Elemen dasar dan makna elemen dasar Polteknaker
Elemen Dasar Bentuk Makna Segi Lima
Pancasila Lingkaran
Dinamis, bergerak,
sesuatu
yang
berulang,
tidak
terputus, abadi,
memiliki
kualitas,
dapat
diandalkan,
sesuatu
yang
sempurna
Roda Bergerigi
Upaya keras yang terus menerus, sehingga diharapkan alumni bisa mengaplikasikan ilmunya dalam berbagai bidang di masyarakat dan dunia kerja jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Elemen Dasar Bentuk Makna Lambang kementerian
Memiliki
makna
sebagaimana diatur
dalam Peraturan
Menteri
Ketenagakerjaan
Nomor 20 Tahun
2015
tentang
Lambang
Kementerian
Ketenagakerjaan
c. Kode Warna dan Makna Warna Lambang Polteknaker 1) Nama warna : Biru 2) Kode warna : C: 47, M: 21, Y: 0, K: 73 atau Pantone solid coated 7546 C 3) Makna : profesionalisme, kepercayaan diri, kemandirian, dan teknologi
- Bendera
Bendera
Nama
Warna
Kode Warna
Gambar
Polteknaker
Biru
C: 47, M: 21,
Y: 0, K: 73 atau
Pantone 7546 C
Relasi
Industri
Merah
Marun
C: 0, M: 70,
Y: 60, K: 54
atau
Pantone
188 C
Keselamatan
dan
Kesehatan
Kerja
Hijau
C: 96, M: 0,
Y: 47, K: 58
atau
Pantone
349 C
Manajemen
Sumber Daya
Manusia
Coklat
C: 0, M: 26,
Y: 50, K: 13
atau
Pantone
721 C
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pataka
Himne
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Mars
Busana Akademik a. Toga Pimpinan
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
b. Toga Mahasiswa
jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
- Busana Almamater
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YASSIERLI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum,
Reni Mursidayanti jdih.kemnaker.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
