PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA
Pasal 9
BAB 2 — JENIS INFORMASI DALAM SISTEM INFORMASI PASAR KERJA
Selain informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7, SIPK dapat berisi informasi mengenai kondisi antara yang memfasilitasi atau menghambat tercapainya keseimbangan Pasar Kerja.
