PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan SIPK, yaitu: a. menyediakan data dan informasi ketersediaan sumber daya manusia/Tenaga Kerja kompeten, produktif, dan berdaya saing dalam rangka pemenuhan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja; b. menjadi dasar penyusunan perencanaan Tenaga Kerja;
c. menyediakan data dan informasi untuk Analisis Pasar Kerja; dan d. menyediakan data dan informasi untuk Inteligensi Pasar Kerja.
