PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA
Pasal 18
BAB 6 — PERAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyusun perencanaan dan kebijakan
operasional untuk pengembangan dan pengelolaan SIPK di daerah masing-masing. (2) Perencanaan dan kebijakan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tujuan SIPK; b. pemanfaatan SIPK; dan c. informasi kebutuhan pengguna.
