PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA
Pasal 13
BAB 3 — DATA SISTEM INFORMASI PASAR KERJA
(1) Data SIPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 didiseminasikan untuk pemutakhiran SIPK. (2) Hasil pemutakhiran SIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan kepada pengguna melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
