PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Pasal 42
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Sertifikat Akreditasi yang sudah diterbitkan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya; dan b. keanggotaan LALPK yang sudah terbentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhir masa jabatan keanggotaan.
