PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Pasal 40
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PELAPORAN
(1) LALPK menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) KALPK menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara tertulis kepada Ketua LALPK dengan tembusan kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
