PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Akreditasi LPK dilaksanakan oleh LALPK. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin mutu penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan meningkatkan kredibilitas LPK.
