Pasal 79
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBAYARAN IURAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS, BORONGAN, DAN PERJANJIAN KERJA
(1) Ahli waris Pekerja Jasa Konstruksi yang meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja berhak atas manfaat JKM. (2) Pembayaran manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan pengajuan manfaat JKM dengan melampirkan: a. surat keterangan kematian; b. surat keterangan ahli waris; dan c. nomor kepesertaan untuk masing-masing proyek Jasa Konstruksi yang bersangkutan. (3) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan ganti rugi sebesar 1% (satu persen) dari nilai nominal santunan yang harus dibayar untuk setiap hari keterlambatan dan dibayarkan kepada ahli waris Peserta Jasa Konstruksi yang bersangkutan.
