PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 74
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBAYARAN IURAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS, BORONGAN, DAN PERJANJIAN KERJA
Ketentuan mengenai tata cara pelaporan dan penetapan JKK dan JKM bagi Peserta Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pelaporan dan penetapan JKK dan JKM bagi Peserta pada sektor usaha Jasa Konstruksi.
