PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 66
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBAYARAN IURAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS, BORONGAN, DAN PERJANJIAN KERJA
(1) Setiap Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Dalam hal Pemberi Kerja Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi, pendaftaran program JKK dan program JKM dilaksanakan oleh Pemberi Kerja Jasa Konstruksi. (3) Dalam hal Pemberi Kerja Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerahkan Pekerjaan Konstruksi kepada Penyedia Jasa Konstruksi maka pendaftaran program JKK dan program JKM dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
