Pasal 49
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBAYARAN IURAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH
(1) Kecelakaan Kerja atau PAK dapat diberitahukan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat oleh: a. Wadah atau Kelompok Tertentu; b. serikat pekerja/serikat buruh yang Peserta Bukan Penerima Upah menjadi anggotanya; dan/atau c. fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan. (2) Pemberitahuan Kecelakaan Kerja atau PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak membebaskan kewajiban Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau keluarganya melaporkan Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa Peserta. (3) Ketentuan mengenai mekanisme pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
