Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
(1) Dalam hal terdapat perubahan data, Pekerja wajib menyampaikan perubahan data dirinya dan keluarganya secara lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja. (2) Pemberi Kerja wajib menyampaikan perubahan data Pekerja dan keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak perubahan data diterima dari Pekerja. (3) Pemberi Kerja wajib menyampaikan perubahan data dirinya yaitu: a. nama dan alamat perusahaan; b. jenis kelompok usaha; c. jumlah aset dan omset; dan d. data lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial. (4) Dalam hal Pemberi Kerja tidak melaporkan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dan terjadi risiko, perhitungan manfaat dilakukan berdasarkan data terakhir yang diterima BPJS Ketenagakerjaan.
