Pasal 35
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBAYARAN IURAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH
(1) Peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam program JKK melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau pada Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Selain peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib mendaftarkan mahasiswa kerja praktek atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara, dalam program JKK. (3) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dapat mendaftarkan peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta mahasiswa kerja praktek atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam program JKM.
